Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaStandar/PedomanDana Desa
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permenkeu No.205/PMK.07/2019; Permendes PDTT No.6 Tahun 2020; Permenkeu No.35/PMK.07/2020; Perda Kab. Kupang No.13 Tahun 2019; Perbup Kupang No.6 Tahun 2020; Perbup Kupang No.65 Tahu 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 11 diubah, setelah ayat (6) ditambahkan delapan ayat yaitu ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (13), dan ayat (14); ketentuan pasal 11A diubah; ketentuan pasal 11B dihapus; ketentuan ayat (4) , ayat (5), dan ayat (6) Pasal 12A diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) pasal 12A disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (7) dihapus; Pasal 14A diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetepan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 32 Tahun 2020
PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan alokasi dana desa, SILTAP, dan Tunjangan Kepala Desa, dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020
perubahan atas peraturan bupati gorontalo utara nomor 33 tahun 2019 tentang tata cara pengalokasian, penggunaan alokasi dana desa penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan badan permusyawaratan desa tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2020/No. 442
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 100 PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perbup Gorontalo Utara tentang Perubahan atas Perbup Gorontalo Utara No. 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. Gorontalo Utara No. 10 Tahun 2017; Perda Kab. Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2020; dan Perbup Gorontalo Utara No. 31 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Perbup No. 33 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 32 Tahun 2020
DANA ALOKASI UMUM - TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Tahun 2020 No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana
Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Tangerang.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 55 Th 2005; PP No 73 Th 2005; PP No 8 Th 2006; PP No 17 Th 2018; PP No 12 Th 2019; Perda Kab Tangerang No 11 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Besaran bantuan Pendanaan Kelurahan; 3. Mekanisme Pengalokasian Bantuan Pendanaan Kelurahan; 4. Ketentuan lain-Lain; 5. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sehingga perlu adanya penyesuaian atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 51 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 27 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
PERBUP Kabupaten Tabalong Nomor Nomor 05 Tahun 2020
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI
DANA DESA TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan
pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 2019 ten tang Pemotongan, Penyetoran, dan
Pembayaran Juran Jaminan Kesehatan bagi Kepala
Desa dan Perangkat Desa, maka Peraturan Bupati
Tu ban Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi
Dana Desa Tahun 2020 perlu dilakukan perubahan
sesuai dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi
Dana Desa Tahun 2020;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
2019; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11
Tahun 2019; 18. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan
Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi
Dana Desa Tahun 2020; antara lain: ketentuan umum ditambah 2 angka yaitu Iuran Jaminan Kesehatan dan Penangguhan ADD; penambahan 1 pasal yaitu 7A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
mengubah Peraturan
Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi
Dana Desa Tahun 2020;
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 31 Tahun 2020
PERUBAHAN – KEDUA – ATAS – PERATURAN – BUPATI – NIAS – BARAT – NOMOR – 15 – TAHUN – 2020 – TENTANG – TATA – CARA – PEMBAGIAN – DAN – PENETAPAN – RINCIAN – DANA – DESA – SETIAP – DESA – DI – KABUPATEN – NIAS – BARAT – TAHUN – ANGGARAN – 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2020 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020; bahwa untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian kembali
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/ PMK.07/2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 38 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 20 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 22 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang: Beberapa ketentuan yang diubah pada peraturan, antara lain : Pasal 1 dimana Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 12 diubah, dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan satu ayat (6a), Ketentuan Pasal 12A diubah, Ketentuan Pasal 12B diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 13A diubah, Ketentuan Pasal 13B diubah, Ketentuan ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 22A di ubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22A disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( la), dan ayat (7) dihapus, Setelah ayat (2) Pasal 31A ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dan KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 31 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan PAsal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahanh Kedua atas Peraturan emerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, Bupati Halmahera Barat menetapkan Perubahan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, maka perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yaitu aspek mekanisme penyaluran, aspek prioritas penggunaan, aspek penyusunan dan penyampaian laporan realisasi serta aspek sanksi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PMK No.205/PMK.07/2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penetapan Rincian Dana Desa c.Tahapan dan Penyaluran Dana Desa d.Penggunaan Dana Desa e.Sanksi f.Ketentuan Peralihan g.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
15 Halaman; Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 31 Tahun 2020
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa perlu penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2020; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017
tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada
Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor
97) sebagaimana telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan sesuai untuk mempercepat penyaluan Dana Desa dalam mendukung Pelaksanaan Bantuan langsung Tunai Desa, persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Tatacara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana.
Desa Setiap Desa Kabupaten Kuantan Singingi Tahun
Anggaran 2020 perlu dilakukan Perubahan
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 76 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 83 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 31 Tahun 2020
Perubahan kedua Peraturan Bupati Muna Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan persyaratan dan
tahapan penyaluran Dana Desa serta besaran Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa berdasarkan ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2020 tentang tentang
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka Peraturan Bupati
Muna Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana desa setiap Desa di Kabupaten Muna
Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan perubahan kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muna Nomor 2 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran
2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa
ka1i terakhir ka1i dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakbir
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
(Lembar Negara Republik indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
12. Peraturan Presiden Nomor Nomor 54 Tahun 2020 tentang
Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunanan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang
tentang Pengelolaan Transfer Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ a tau Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07 /2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 500);
20. Peraturan Daerah Ka bu paten Muna Nomor 1 Tahun 2018
tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2018
Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun
2019 Nomor 6);
Ketentuan Pasal 12 diubah, diantar Pasal 13 dan Pasal 14 ditambahkan Pasal 13A, Ketentuan Pasal 14A ayat (4) huruf a, ayat (5), ayat (6) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 19A,
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
Perubahan Kedua Peraturan Bupati Muna Nomor 2 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran
2020
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat