ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020; bahwa untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian kembali
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/ PMK.07/2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 38 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 20 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 22 Tahun 2020.
- Peraturan ini berisi tentang: Beberapa ketentuan yang diubah pada peraturan, antara lain : Pasal 1 dimana Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 12 diubah, dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan satu ayat (6a), Ketentuan Pasal 12A diubah, Ketentuan Pasal 12B diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 13A diubah, Ketentuan Pasal 13B diubah, Ketentuan ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 22A di ubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22A disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( la), dan ayat (7) dihapus, Setelah ayat (2) Pasal 31A ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dan KETENTUAN PERALIHAN.
|