Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 31 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: Beberapa ketentuan yang diubah pada peraturan, antara lain : Pasal 1 dimana Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 12 diubah, dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan satu ayat (6a), Ketentuan Pasal 12A diubah, Ketentuan Pasal 12B diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 13A diubah, Ketentuan Pasal 13B diubah, Ketentuan ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 22A di ubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22A disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( la), dan ayat (7) dihapus, Setelah ayat (2) Pasal 31A ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dan KETENTUAN PERALIHAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nias Barat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Barat
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lahomi
Tanggal Penetapan
16 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2020
Tanggal Berlaku
16 Juli 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2020 NOMOR 31
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 184 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan