Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020, yang berisi: Ketentuan Umum; Jumlah Desa; Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa ke Setiap Desa; Penetapan Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat