Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Semarang No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19
Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Semarang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efisien,
efektif dan rasional sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan daerah
sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang; bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan sebagai bagian dari perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 11, erubahan Pasal 19, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 22 huruf b, perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 31, perubahan Pasal 34, perubahan BAB XI, perubahan Pasal 35, perubahan Pasal 36, perubahan Pasal 37, perubahan Pasal 38, perubahan Bab XII, perubahan Pasal 39, perubahan Pasal 40, perubahan Pasal 41, perubahan Pasal 42, penghapusan Bab XIII, penghapusan Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, perubahan Bab XV, perubahan Pasal 51, perubahan Pasal 52, perubahan Pasal 53, perubahan Pasal 54, penyisipan Bab XV A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 diubah.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2011
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2011/NO.03
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap susunan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan. Bahwa untuk mengoptimalkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja, perlu dibangun kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja yang mampu mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur. Bahwa penataan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja tidak hanya didasarkan pada pertimbangan kriteria kepadatan jumlah penduduk, tetapi juga beban tugas dan tanggung jawab yang diemban, budaya, sosiologis serta resiko keselamatan polisi pamong praja. Bahwa tugas perlindungan masyarakat sesuai amanat peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sehingga dengan demikian maka fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini berada pada satuan kerja perangkat daerah bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan latar belakang dan tujuan pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penegakan peraturan daerah. Mengatur struktur organisasi Satpol PP, termasuk posisi, fungsi, dan wewenang masing-masing bagian dalam organisasi. Menyebutkan tugas pokok dan fungsi Satpol PP, seperti penegakan perda, pengawasan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Mengatur mekanisme operasional, prosedur kerja, dan interaksi dengan instansi lain dalam menjalankan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2011
Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2011/116 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. bangkalan No 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa unluk lebih meningkalkan kinerja erganisasi dan pelayanan kepada masyarakal sebagai unsur pendukung lugas Bupali dan sebagai kensekuensi dibenluknya beberapa lembaga baru dan penyesuaian dengan kebuluhan erganisasi serla kelenluan peraluran perundang-undangan di Kabupaten Bangkalan, maka perlu dilakukan penalaan kelembagaan Lembaga Teknis Daerah, khususnya pada Badan Kesaluan Bangsa, Pelitik dan Perlindungan Masyarakal dan Badan Kelahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan;
b. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraluran Daerah Kabupalen Bangkalan Nemer 4 Tahun 2008 tenlang Organisasi dan Tala Kerja Lembaga Teknis Daerah dipandang perlu diubah, yang perubahannya dialur dengan Peraluran Daerah.
1. Undang-Undang Nemer 12 Tahun 1950 lenlang Pembenlukan Daerah Kabupalen Dalam Prepinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana lelah diubah dengan Undang-Undang Nomer 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nemor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemor 2730);
2. Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (LembaTan Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan. Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87);
13. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 16 Tahun 2006 tentang Presedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah Berita Daerah;
17. Peraluran Menleri Dalam Negeri Nemer 53 Tahun 2007 lenlang Pengawasan Peraluran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nemer 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008, Nemer 3/0).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nemer 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ke~a Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupalen Bangkalan Tahun 2008, Nemer 3/0), diubah sebagai berikul :
1. Ketentuan BAB II, Pasal 2 huruf b dan 9 diubah:
2. Ketentuan BAB IV, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan 9 diubah:
3. Pada Lampiran II dan VII halaman 21 dan 26 dan Lampiran diubah dan harus dibaca sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dan VII Peraturan Oaerah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2011
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Diubah sebagian dengan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan kedua atas perubahan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
ABSTRAK:
dalam upaya pelaksanaan optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan, perlu mengubah m=nomenklatur, dan menyesuaikan struktur organisasi Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, perlu mengubah nomenklatur, dan menyesuaikan struktur organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provini Sumatera Selatan. Dalam upaya optimalisasi kinerja Kantor Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan terutama sebagai sumber informasi, sumber data dan bahan pengambilan keputusan, serta dalam upaya mewujudkan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa sebagaimana dimaksud dalam UU No.43 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: PAsal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No43 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.21 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007; UU No.43 Thun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.33 Tahun 2007; Permendagri No57 Tahun 2007; PERDA No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2; mengubah ketentuan BAB V Pasal 11 sampai dengan Pasal 14; mengubah ketentuan BAB IX Pasal 27 sampai dengan Pasal 30; diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) Bab yakni BAB XII.A; mengubah ketentuan BAB XV dari Pasal 51 sampai dengan Pasal 54; diantara Pasal 66 dan PAsal 67 disisipkan 1 (satu) asal yakni Pasal 66 A.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas yang menjadi kewenangan daerah, maka susunan organisasi lembaga teknis daerah yang ditetapkan dengan Perda No. 5 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Jabatan dan Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
1. Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah; dan
2. Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan fungsi masing-masing susunan organisasi; nomenklatur, wilayah kerja, dan uraian tugas UPTB, diatur dengan Peraturan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap terjadinya bencana alam di Kabupaten Ketapang yang merupakan daerah rawan akan bencana, maka dipandang perlu membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana di Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.21 Tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, Perpres No.8 Tahun 2008, Permendagri No.57 Tahun 2007, PermENDAGRI No.46 Tahun 2008, PerkepBNPB No.38 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Organisasi, Eselon Dan Kepegawaian, Kelompok Jabatan Fungsional, Pembiayaa, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2011.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MAYANG
ABSTRAK:
Organ dan kepegawaian pada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi sangat menentukan kinerja dan keberhasilan PDAM oleh karena itu dipandang perlu mengatur tugas, tanggung jawab dan wewenang organ dan kepegawaian PDAM Tirta Mayang;
Dengan diterbitkannya Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2005 tentang Kepengurusan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan Perda Kota Jambi No. 17 Tahun 1988 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Mayang Kota Jambi , sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 67 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Kepmendagri dan Otda No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 1985;
Perda ini mengatur mengenai Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang, meliputi: Walikota; Direksi; Dewan Pengawas; Kepegawaian; Dana Pensiun; Staf Ahli; Asosiasi; Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2005 tentang Kepengurusan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan Perda Kota Jambi No. 17 Tahun 1988 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan Pelaksanaan dari Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2005 tentang Kepengurusan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan Perda Kota Jambi No. 17 Tahun 1988 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Walikota
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat