Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2011

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 11, erubahan Pasal 19, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 22 huruf b, perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 31, perubahan Pasal 34, perubahan BAB XI, perubahan Pasal 35, perubahan Pasal 36, perubahan Pasal 37, perubahan Pasal 38, perubahan Bab XII, perubahan Pasal 39, perubahan Pasal 40, perubahan Pasal 41, perubahan Pasal 42, penghapusan Bab XIII, penghapusan Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, perubahan Bab XV, perubahan Pasal 51, perubahan Pasal 52, perubahan Pasal 53, perubahan Pasal 54, penyisipan Bab XV A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
19 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2011
Tanggal Berlaku
23 Juni 2011
Sumber
LD.2012/NOMOR.3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 224 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan