Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nemer 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ke~a Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupalen Bangkalan Tahun 2008, Nemer 3/0), diubah sebagai berikul : 1. Ketentuan BAB II, Pasal 2 huruf b dan 9 diubah: 2. Ketentuan BAB IV, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan 9 diubah: 3. Pada Lampiran II dan VII halaman 21 dan 26 dan Lampiran diubah dan harus dibaca sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dan VII Peraturan Oaerah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat