Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2011

Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan latar belakang dan tujuan pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penegakan peraturan daerah. Mengatur struktur organisasi Satpol PP, termasuk posisi, fungsi, dan wewenang masing-masing bagian dalam organisasi. Menyebutkan tugas pokok dan fungsi Satpol PP, seperti penegakan perda, pengawasan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Mengatur mekanisme operasional, prosedur kerja, dan interaksi dengan instansi lain dalam menjalankan tugasnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
04 April 2011
Tanggal Pengundangan
04 April 2011
Tanggal Berlaku
04 April 2011
Sumber
LD 2011/NO.03
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 651 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan