Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan latar belakang dan tujuan pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penegakan peraturan daerah. Mengatur struktur organisasi Satpol PP, termasuk posisi, fungsi, dan wewenang masing-masing bagian dalam organisasi. Menyebutkan tugas pokok dan fungsi Satpol PP, seperti penegakan perda, pengawasan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Mengatur mekanisme operasional, prosedur kerja, dan interaksi dengan instansi lain dalam menjalankan tugasnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat