PERWALI Kota Bogor No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor
PERWALI Kota Bogor No. 133 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa, perlu meneapkan Peraturan Bupati Cianjur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
4 halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 3, BN 2015/ NO 1461 ; PERATURAN.GO.ID; 13 HLM
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020
PERDA Kab. Sambas No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3 LL Kab. Sambas : 103 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten Sambas memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta pelayanan yang optimal, diperlukan adanya pedoman yang menjabarkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Pengelolaan Dana Bos; Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
73 Halaman dan 30 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015, maka perlu mengatur Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap
Desa Tahun Anggaran 2018, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; 6. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa pada Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
26 Halaman
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, jdih.lkpp.go.id : 10 hlm.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tindak Lanjut Pengadaan Barang/Jasa yang Terdampak Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2019
TATA CARA-PENGALOKASIAN-ALOKASI DANA DESA-UNTUK-SETIAP DESA-KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR-TAHUN ANGGARAN-2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 96 Ayat (5)
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2015; Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 3 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No. 63 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang tata cara pengalokasian alokasi dana desa meliputi penetapan rincian alokasi dana desa,penyaluran alokasi dana desa, penggunaan alokasi dana desa, pelaporan alokasi dana desa, dan pengenaan sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (3) peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada partai politik. Bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten diberikan kepada partai politik di Kabupaten yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
Dasar hukum : UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; Permendagri No. 24 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara hasil
Pemilu Legislatif tahun 2014 Pelimpahan dari Kabupaten induk yaitu Musi Rawas yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Diatur tentang pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran, penggunaan, laporan pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
10 hlm, lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi Daerah - RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat maka perlu pengaturan tentang retribusi dibidang perizinan tertentu. Untuk meningkatkan pelayanan dibidang perizinan tertentu, serta demi kelancaran, transparasi dan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan retribusi perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang retribusi perizinan tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang terdiri atas:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Gangguan;
c. Retribusi Izin Trayek; dan
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Lebih lanjut pengaturan mengenai Retribusi Perizinan Tertentu disusun secara sistematis sebagai berikut:
Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 3 Tahun 1997 tentang Retribusi Pendaftaran Sarana Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 3);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 11 Tahun 1997 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 11);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 14 Tahun 1997 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 14);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1999 Nomor 4);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1999 Nomor 5);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2006 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 499);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perfilman (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 344);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 38, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 350);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 351), sebagaimana telah telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 472);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 353);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 43 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 355), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 520);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 42, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 368);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 43, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 369);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 370);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 376);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 380);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2003 Nomor 24 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 421);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perizinan Dibidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 422); dan
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pelayanan Dibidang Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 426)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Tata cara mengukur tingkat penggunaan jasa jenis usaha kegiatan pertambangan mineral, batu bara, migas dan panas bumi.
- Retribusi yang terutang dipungut di tempat pelayanan atau tempat lain
- Tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran retribusi termasuk penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
- Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran.
- Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
- Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
- Tata cara Pemeriksaan Retribusi
- Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif.
Hal-hal tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
37
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat