Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2013

Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup pengaturan tuntutan ganti kerugian, kewajiban mengganti kerugian, serta proses penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah Kabupaten Majene.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
28 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2013
Tanggal Berlaku
28 Maret 2013
Sumber
LD.2013/No.2, TLD/No.35
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan