Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Kepada Kabupaten/ Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturao Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang BHPP pengambilan dan pemanfataan air permukaan, besarannya BHPP, alokasi BHPP, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN STATUS 5 DESA MENJADI KELURAHAN DI IBUKOTA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 23 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK
ABSTRAK:
Untuk menciptakan ketertiban, keindahan serta kebersihan lingkungan kota, kecamatan dan kelurahan/pedesaan dalam Kab. Sarolangun perlu dilakukan pembinaan; Untuk menciptakan suasana bagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penertiban Ternak-ternak yang berkeliaran, dalam Kab. Sarolangun yang diatur dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu ditetapkan Perda tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak.
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK, yang meliputi; Kewajiban Peternak dan Pemilik Hewan; Tempat Penggembalaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalPerikanan dan Kelautan
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 30 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009
bahwa transportasi mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, serta memperkukuh ketahanan nasional dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi dalam sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara massal dan keunggulan tersendiri, yang tidak dapat dipisahkan dari moda transportasi lain, perlu dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah, baik nasional maupun internasional, untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat;
bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479) tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, perkembangan zaman, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. TATANAN PERKERETAAPIAN
4. PEMBINAAN
5. PENYELENGGARAAN
6. PRASARANA PERKERETAAPIAN
7. PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR
KERETA API DENGAN BANGUNAN LAIN
8. SARANA PERKERETAAPIAN
9. RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
PERKERETAAPIAN
10. LALU LINTAS KERETA API
11. ANGKUTAN
12. ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN
13. PERAN SERTA MASYARAKAT
14. PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN
KECELAKAAN KERETA API
15. LARANGAN
16. PENYIDIKAN
17. KETENTUAN PIDANA
18. KETENTUAN PERALIHAN
19. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2007.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian mencabut dan tidak memberlakukan lagi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479).
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kereta api dan penyusunan rencana induk perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perkeretaapian umum dan penyelenggaraan perkeretaapian khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai stasiun kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pengoperasian kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelaikan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpotongan dan persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian dan pemeriksaan sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai lalu lintas kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan pelayanan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan orang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan kereta api dan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Sarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak penyelenggara sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi dan ganti kerugian Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian terhadap pengguna jasa, awak, pihak ketiga, dan sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
108
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 23 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab sesuai perencanaan dan penganggaran dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi
masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun2003; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP NO. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006
PERDA ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang ruang lingkup keuangan Daerah tersebut meliputi : hak Daerah untuk memungut pajak Daerah dan retribusi Daerah serta melakukan pinjaman; kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan Daerah; pengeluaran Daerah; kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa
uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada Perusahaan Daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2007.
104 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Uraian Tugas Carik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk pedoman pelaksanaan tugas-tugas carik dalam rangka meningkatkan kualitas
dan optimalisasi kinerja Carik serta melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa maka perlu ditetapkan Pedoman Penyusunan Uraian Tugas Carik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemenintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 20O7; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyusunan Uraian Tugas Carik
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi Carik
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2007
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2007/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, maka dianggap perlu menetapkan peraturan tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak
terduga untuk tanggap darurat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 08 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
5. Undang-pndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Periml:langan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunl 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repubri Indonesia Nomor 443f));
6. Peratural Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengeloI laI an Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepubliJJ Indonesia Tahun 20p5 Nomor 140, Tambahan Lembagab. Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah.
8. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah j Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA
PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK
TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal 1
Pengeluaran belanja tak terduga untuk tanggap darurat berdasarkan kebutuhan yang 4itisulkan dari instansi/lembaga/SKPD berkenan setelah mempertimhangkan efesiensi dan efrktifitas serta menghindari adanya tumpang tihdih pendanaan terhadrp kegiatan-kegiatan yang telah didanai dari Ah.ftgaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
Pasal 2
Pimpinan instansi/lembaga/SKPD penerima dana tanggap da.rurat bertanggungjawab atas penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan laporan realisasi/pertanggungjawaban tertulis kepada pengguna Anggaran/kuasa pengguna angga.ran dan Bupati.
Pasal 3
Besarnya pengeluaran belanja tak terdug1 untuk penggunaan dana sebagaimana dimakstid dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkdnj usulan dari instansi/lembaga/SKPD yang memanfaatkan danJ tersebut,
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2007.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Ongko
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; bahwa dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Ongko sebagai Pemekaran dari Desa Salodua Kecamatan Maiwa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonom
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
PEMBENTUKAN DESA ONGKO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat