Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 23 Tahun 2007

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
30 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No.23 Seri A 2007
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan