PEMBERIAN INSENTIF - PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI - pBB-P2
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Tahun 2020 No. 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Berupa Pengurangan dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Banguna Perdesaan dan Perkotaan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan upaya mendorong investasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan memberikan pengurangan Pajak Daerah di wilayah Kota Tangerang.
UU No 2 Th 1993; UU No 14 Th 2002; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 11 Th 2016; PP No 55 Th 2016; Kepres No 12 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2020; Perwal Kota Tangerang No 97 Th 2019; Perwal Kota Tangerang No 98 Th 2019; Perwal Kota Tangernag No 17 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang No 43 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Insentif; 3. Besaran Pengurangan PBB-P2 Dan BPHTB Dan Pembebasan Sanksi Administrasi PBB-P2; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 46 Tahun 2017
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu diatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pendaftaran dan pelaporan; karcis; tata cara pemungutan pajak; penagihan; pembukuan, pemeriksaan dan pengawasan; keberatan dan banding; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; dan pengembalian kelebihan pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
26 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a
. b
ah
w
a be
r
d
a
sarkan ke
t
e
nt
uan P
asal 81 Pe
ratu
ran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
3 t
e
n
t
an
g R
etribus
i Jasa U
mum
, tarif r
e
t
ribus
i ditin
j
a
u kembal
i pal
ing l
ama 3 (
t
ig
a
) tahun se
kali d
an dil
akukan de
n
gan mempe
rt
i
mb
an
gkan i
ndeks har
g
a d
an pe
rkemb
an
g
an pe
r
ek
o
n
omian d
an dit
e
tapkan dengan Pe
rat
u
ran B
upati
; b. bahw
a de
n
g
an mempe
rh
a
tikan i
ndeks har
ga d
an pe
rkemban
g
an pe
r
e
k
o
n
omi
an s
aat i
n
i, tarif Re
tr
i
bus
i Pel
a
y
anan Pe
rsampahan
/
Kebe
rs
i
han pe
r
l
u dilakukan pen
ye
suaian
; c. bahw
a berd
asarkan pe
rtimban
g
an seba
g
a
i
mana dimaksud p
a
d
a huruf a d
an hur
uf b, pe
r
l
u me
n
e
t
apkan Pe
ratur
an B
upa
ti t
en tang Pe
n
ye
suaian T
arif Re
tr
i
bus
i Pel
a
y
anan Pe
rsa
mpahan
/
Kebe
rs
i
han
;
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndan
g
-U
ndan
g D
asar N
eg
ara R
epublik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
n
dan
g-U
ndang N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan D
a
e
rah-D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
u
la
we
s
i (
Le
mbaran N
egara R
epublik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
amb
ahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndone
s
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan Pe
rat
u
ran Pe
rundang-
undan
g
an (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
1 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Repub
li
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 5234
) seba
gaimana t
elah diubah de
n
g
an U
ndang
-U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n
t
an
g Pe
rubahan atas U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
n tang Pe
mben
t
ukan Pe
ratur
an Pe
rundan
g-
undan
g
an (
Lembaran N
eg
ara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
don
e
s
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
ndang-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
nt
ang Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Repub
lik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 5587
) seba
gaimana t
elah di
ubah bebe
r
apa kali t
e
rakhir dengan U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
ntang H
ubun
g
an Ke
uangan an
t
ara Pemerin
t
ah Pu
sat d
an Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Re
publik I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
0
22 N
omo
r 4, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Repub
lik I
ndone
s
i
a N
omo
r 6757
)
; 5. U
ndang-U
ndan
g N
omor 1 T
ahun 2
022 t
e
n
t
ang H
ubun
g
an Ke
uangan antara Pemerin
t
ah Pu
sat d
an Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
022 N
omo
r 4, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6757
)
; 6. Pe
ratu
r
an M
en
t
e
ri D
alam N
egeri N
om
o
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
an
g Pemben
t
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Beri
t
a N
egara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
036
) seba
gaimana t
elah di
ubah den
g
an Pe
raturan M
e
nt
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
n
t
ang Pe
rubahan atas Pe
raturan M
e
nt
e
ri D
alam N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang Pe
mben
t
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Repub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 7. Pe
r
aturan D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
3 t
e
nt
ang Re
tribus
i Jasa U
mum (
Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
3 N
omo
r 6
, T
amb
ahan Le
mbaran D
a
e
rah kab
upat
e
n M
una N
omo
r 6
)
;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penegakan hukum di bidang pajak daerah untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah perlu dilaksanakan penagihan pajak daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah.
UU No 6 Th 1983, UU No 19 Th 1997, UU No 33 Th 2007, UU No 25 Th 2009, UU No 28 Th 2009, UU No 12 Th 2011, UU No 23 Th 2014, PP No 135 Th 2000, PP No 137 Th 2000, PP No 91 Th 2010, PP No 82 Th 2012, PP No 96 Th 2012, PP No 55 Th 2016, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 13 Th 2006, Permenkeu No 24/PMK.03/2008, Permendagri No 80 Th 2015, Permenkeu No 207/PMK.07/2018
TATA CARA PELAKSANAAN, PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 46 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri No. 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan Berlakunya Perda ini, maka ketentuan yang telah ada dan bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Tebo.
10 hlmn; 6 pnjlsn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 46 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (7), dan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Retribusi Izin Trayek, maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah tersebut;
b. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Trayek;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 132 );
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah;
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan
Dengan Kendaraan Umum;
16. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Setiap kegiatan angkutan dalam trayek, angkutan tidak dalam trayek, dan/atau angkutan insidentil wajib memiliki Izin Trayek.
Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. untuk angkutan dalam trayek berupa Izin Dalam Trayek ;
b. untuk angkutan tidak dalam trayek berupa Izin Operasi ; dan c. untuk angkutan insidentil berupa Izin Insidentil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 46 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubemur Lampung Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, maka Peraturan Gubernur Lampung dimaksud, perlu diubah karena adanya permohonan khusus kendaraan barn yang akan diproses menjadi kendaraan umum, dan proses pembelianjpemesanan kendaraan baru dimaksud telah dilaksanakan pembayaran secara On The Road (OTR);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan kendaraan barn yang akan diproses menjadi kendaraan umum, agar efektif dan dapat meningkatkan Pendapatan AsH Daerah, perlu menetapkannya Peraturan Gubernur Lampung tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Lampung Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistern Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017;
12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung;
Menyisipkan Pasal 19 A yang berisi mengenai kendaraan baru yang akan diproses menjadi kendaraan umum dan proses pembelian/pemesanan telah dilakukan sebelum pemberlakuan Peraturan Gubernur ini, maka tarifnya berpedoman kepada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2017
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 46 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir
ABSTRAK:
Telah ditetapkan Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 91 Tahun 2010, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.5 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.7 Tahun 2010, PERWAL KOTA TANGERANG No. 31 Tahun 2010, PERWAL KOTA TANGERANG No. 44 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur perubahan kedua atas tata cara pengelolaan pajak parkir, meliputi pendaftaran dan pelaporan, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, dan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
21 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah di Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut dan diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup Pemeriksaan; Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Penyegelan; Penolakan Pemeriksaan; Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain; Penyampaian Kuesioner Pemeriksaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2018
37
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat