PEMBERIAN INSENTIF - PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI - pBB-P2
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Tahun 2020 No. 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Berupa Pengurangan dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Banguna Perdesaan dan Perkotaan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan bangunan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan upaya mendorong investasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan memberikan pengurangan Pajak Daerah di wilayah Kota Tangerang.
- UU No 2 Th 1993; UU No 14 Th 2002; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 11 Th 2016; PP No 55 Th 2016; Kepres No 12 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2020; Perwal Kota Tangerang No 97 Th 2019; Perwal Kota Tangerang No 98 Th 2019; Perwal Kota Tangernag No 17 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang No 43 Th 2020.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Insentif; 3. Besaran Pengurangan PBB-P2 Dan BPHTB Dan Pembebasan Sanksi Administrasi PBB-P2; 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
- 9 halaman
|