Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pendaftaran dan pelaporan; karcis; tata cara pemungutan pajak; penagihan; pembukuan, pemeriksaan dan pengawasan; keberatan dan banding; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; dan pengembalian kelebihan pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat