Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 46 Tahun 2012

PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap kegiatan angkutan dalam trayek, angkutan tidak dalam trayek, dan/atau angkutan insidentil wajib memiliki Izin Trayek. Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. untuk angkutan dalam trayek berupa Izin Dalam Trayek ; b. untuk angkutan tidak dalam trayek berupa Izin Operasi ; dan c. untuk angkutan insidentil berupa Izin Insidentil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 46 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2012
Sumber
BD No 46
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan