Setiap kegiatan angkutan dalam trayek, angkutan tidak dalam trayek, dan/atau angkutan insidentil wajib memiliki Izin Trayek. Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. untuk angkutan dalam trayek berupa Izin Dalam Trayek ; b. untuk angkutan tidak dalam trayek berupa Izin Operasi ; dan c. untuk angkutan insidentil berupa Izin Insidentil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat