PERWALI Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Perwalikota Yogyakarta No.50 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta maka ada beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar perlu diubah dan disempurnakan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2016, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 Nomor 7, Nomor 8 dan Nomor 10 dihapus. Ketentuan Pasal 1 Nomor 11 diubah. Ketentuan Pasal 3 huruf b dihapus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Mengubah Perwalikota Yogyakarta No.50 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
Jumlah Halaman: 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Indikator Kinerja Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2014-2018
UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; Perpres Nomor 29 Tahun 2014; PM Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; PM Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Perda Nomor 1 Tahun 2013; PerdaNomor 10 Tahun 2014; Perda Nomor 8 Tahun 2016; Perwal Nomor 56 Tahun 2014
Peraturan ini memuat; Perubahan Peraturan Indikator Kinerja Utama Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA MANADO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Akselerasi Perencanaan Pembangunan Melalui Aplikasi Perencanaan Terpadu E-Musrenbang dan I-Ren
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efiesien dan dapat dipertanggung jawabkan, dipandang perlu membangun sistem perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi, bahwa aplikasi e-musrenbang dan i-ren merupakan sistem informasi perencanaan terpadu sebagai bagian dari perwujudan integrasi data perencanaan yang dapat mendokumentasikan tahapanaplikasi proses perencanaan dalam jangka waktu tertentu dan menetapkan rencana program, kegiatan tahunan daerah sebagai rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Percepatan Perencanaan Pembangunan melalui Aplikasi Perencanaan Terpadu e-musrenbang dan i-ren.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Perpres No. 81 tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permenpan RB No. 11 Tahun 2011; Qanun Kota Banda Aceh No. 11 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Kedudukan, Pengelolaan Aplikasi E-Musrenbang dan I-Ren, Tahapan dan Mekanisme Pengusulan, Penanggungjawab dan Pemegang Sektor, Pendampingan, Seleksi dan Pendalaman, Pengendalian dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di
lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo secara berkelanjutan,
maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
1. Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja
dan BUMD penyelenggara pelayanan publik dalam pelaksanaan Survei Kepuasan
Masyarakat;
2. Penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat
secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei kepuasan masyarakat dapat dilaksanakan secara internal dan/atau
eksternal;
3. Hasil survei kepuasan masyarakat dilaporkan kepada Walikota melalui Bagian
Organisasi paling lambat 1 (satu) bulan berikutnya setelah pelaksanaan
pengukuran survei kepuasan masyarakat.
4. Evaluasi dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik untuk mengetahui
kelemahan atau kekuatan dari masing-masing jenis pelayanan. Evaluasi dilaksanakan sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil langkah untuk perbaikan pelayanan;
5. Hasil survei kepuasan masyarakat wajib diinformasikan kepada publik
termasuk metode survei yang digunakan oleh masing-masing Perangkat
Daerah/Unit Kerja dan BUMD. Penyampaian hasil survei kepuasan masyarakat dapat disampaikan melalui papan pengumuman, media massa, website
atau sarana informasi lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 10 Tahun 2017
Pei'aturan Wali Kota Medan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 33)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Kepegawaian Dan Sistem Penggajian Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan karier peningkatan
kinerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah
Kota Banjarmasin telah diatur ketentuan kepegawaian
dan sistem Penggajihan dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Kepegawaian dan Sistem Penggajian Perusahaan
daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin.
Setelah dilakukan peninjauan identifikasi dalam
pelaksanaan dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 9
Tahun 2007 tentang Ketentuan Kepegawaian dan
Sisitem Penggajian Perusahaan Daerah Pengelolaan Air
Limbah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2006.
Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2007
tentang Ketentuan Kepegawaian dan Sistem Penggajian Perusahaan Daerah
Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) b UU no 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Setiap Rumah Sakit mempunyai hak untuk menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Permenkes No 28 Tahun 2014 tentang Pedoamn Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) milik pemerintah diberikan Jasa Pelayanan kesehatan dengan besaran 30 – 50% dari total pendapatan fasilitas kesehatan tersebut;
Bahwa penerapan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan pembayaran klaim berdasarkan Indonesian Case Based Groups (INA CBG’s), maka perlu penyesuaian sistem pembagian jasa pelayanan pegawai di rumah sakit;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan Perwako tentang Sistem Pembagian Jasa Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sawahlunto.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 12 Tahun 2013, Perpres No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenkes No. 28 Tahun 2014, Permenkes No.52 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto No. 31 Tahun 2010, Perwako Sawahlunto No. 31 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Sistem Pembagian Jasa Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sawahlunto, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Sumber Penerima Jasa Pelayanan;
4. Sistem Pembagian Jasa Pelayanan;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa utnuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangann Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENERANGAN JALAN UMUM PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Perikanan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan Kota Palopo
8. Unit Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum yang selanjutnya disingkat
UPI' PJU adalah UPI' Penerangan Jalan Umum pada Dinas Lingkungan
Hidup Kota Palopo;
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Penerangan Jalan Umum.
10. Tugas adalah ikhitisar dari keseluruhan tugasjabatan.
1 1 . Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB D PEMBERTUKAR DAR KEDUDUKAR
Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' PJU.
(2) UPI' PJU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawa dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
BAB III
SUSUlfAR ORGANISASI Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI' PJU, terdiri dari : a. kepala UPT; b. subbagian Tata Usaha, dan c. jabatan Fungsional
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB IV
TUGAS DAR RIRCIAR TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPIT
Pasal 4
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas melaksanakan pendataan, teknik dan prasarana serta pemeliharaan Penerangan Jalan Umum dan sarananya serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
(2) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan Penerangan Jalan
Umum;
b. perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan pengadaan peralatan dan sarana Penerangan Jalan
Umum;
d. pelaksanaan pemeliharaan dan sarana Penerangan Jalan Umum;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas UPI' PJU;
f. pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi hasil kerjanya;
g. pembuatan laporan hasil kegiatan UPT PJU serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan.
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau
menandatangani naskah dinas;
b. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
c. melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Penerangan Jalan
Umum;
d. merumuskan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;
e. melaksanakan pengadaan peralatan dan sarana Penerangan Jalan
Umum;
f. melaksanakan pemeliharaan dan sarana Penerangan Jalan Umum;
g. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya;
h. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membuat laporan basil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
j. melaksanakan tugas lain yang cliberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas UPI' PJU;
Bagian Kedua
Tugas dan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPI' dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPI' PJU.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah clinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koorclinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPr PJU sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program
UPrPJU;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data
dan infonnasi;
i, mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan; I. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi
dan tatalaksana;
n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan Iain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABAT.AN FUNGSIONAL Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT PJU dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TATAKERJA
Pasa17
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan
seluruh personil pada UPT PJU melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT PJU sebagaimana climaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplikasi;
g. akuntabilitias;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan j. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT PJU wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT PJU.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT PJU.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERBENTIAN DAL.AM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan clan pemberhentian dalam jabatan struktural clan jabatan fungsional di lingkungan UPT PJU, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 18
Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
perturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat