Peraturan walikota ini mengatur tentang Sistem Pembagian Jasa Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sawahlunto, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban; 3. Sumber Penerima Jasa Pelayanan; 4. Sistem Pembagian Jasa Pelayanan; 5. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat