PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Di Bidang Kepegawaian
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 69 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Di Bidang Kepegawaian
Mencabut :
Peraturan Gubenur Nomor 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 168)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 109, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72043
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010 yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil perlu disempurnakan.
PERGUB ini mengatur mengenai pelimpahan dan/atau pemberian kewenangan Gubernur kepada Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menetapkan dan menandatangani dokumen di bidang kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubenur Nomor 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 168)
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 109, LN. 2018 Nomor 203
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Agreement On Trade In Services Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 109 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupatı Nomor 71 Tahun 2016 Tentang
Susunan Organısası,Uraıan Tugas Dan Fungsı
Dınas Perıkanan Kabupaten Musı Banyuasın
ABSTRAK:
Dengan berIakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang MeIaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan; Dengan berlakunya Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin, diperlukan perubahan organisasi dan uraian tugas dan fungsinya guna mengoptimalkan kinerja pada Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ke1autan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 71 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Mengubah Peraturan Bupatı Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Susunan Organısası,Uraıan Tugas Dan Fungsı Dınas Perıkanan Kabupaten Musı Banyuasın
18 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 109, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 109 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan hasil penataan cabang dinas dan
unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi
Jawa Timur, perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi
Jawa
Timur;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang–Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
81);
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan , susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kehutanan Prov, Jatim . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan organisasi; uraian tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja, Pengisian Jabatan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 23 halaman+ lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 109 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf g dan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun
2018, tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi
Dinas Daerah, dalam rangka melaksanakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan
Pelayanan Dasar dibentuk Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik dan Ketentuan lebih lanjut
mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas
Komunikasi, Informatika dan Statistik diatur dengan
Peraturan Bupati tersendiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas
Komunikasi, Informatika dan Statistik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lemsaneg Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Kepala BPS Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2016, Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun 2018
Terdiri dari dari 35 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan sub tugas, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
mengatur mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja dinas komunikasi, informatika dan statistik
63 halaman
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2018
Permenhub No. 76 Tahun 2019 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Angkutan Khusus Ternak
Mengubah :
Permenhub No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
Permenhub No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
Permenhub No. 150 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan Untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 109 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Pati No. 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Bagi Guru dan tenaga Kependidikan di Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal Serta Lembaga Pendidikan Keagamaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghargaan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Di Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal Serta Lembaga Pendidikan Keagamaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja, motivasi dan disiplin kerja Guru dan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan formal dan non formal serta Lembaga Pendidikan Keagamaan, maka perlu diberikan penghargaan kepada Guru dan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan formal dan non formal serta Lembaga Pendidikan Keagamaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghargaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal serta Lembaga Pendidikan Keagamaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran bantuan kesejahteraan, persyaratan penerima bantuan kesejahteraan, tata cara penetapan calon penerima bantuan kesejahteraan, tata cara penyaluran bantuan kesejahteraan, laporan pertanggungjawaban, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
8 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 109, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 109
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 92 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK
DAN KELUARGA BERENCANA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan adanya pengalihan status kepegawaian pada
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
(PLKB) dan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dari
Pemerintah Daerah ke Badan Kependudukan Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN), berakibat hukum pada
kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana dan
Keluarga Sejahtera (KBKS) Kecamatan pada Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana yang telah
terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor
30 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga
Teknis Daerah Kota Probolinggo, Juncto Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Kota Probolinggo, tidak dapat
dipertahankan keberadaannya, sehingga perlu menghapus
sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana
Teknis dimaksud;
2
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada pertimbangan huruf a, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
Berencana Kota Probolinggo;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
3
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota
Probolinggo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota
Probolinggo
jumlah 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat