Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 109 Tahun 2018

Penghargaan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Di Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal Serta Lembaga Pendidikan Keagamaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran bantuan kesejahteraan, persyaratan penerima bantuan kesejahteraan, tata cara penetapan calon penerima bantuan kesejahteraan, tata cara penyaluran bantuan kesejahteraan, laporan pertanggungjawaban, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 109 Tahun 2018 tentang Penghargaan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Di Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal Serta Lembaga Pendidikan Keagamaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2018
Sumber
BD 2018 /No. 109
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Bagi Guru dan tenaga Kependidikan di Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal Serta Lembaga Pendidikan Keagamaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan