Peraturan Menteri Perhubungan NO. 41, BN.2020/NO.587, jdih.dephub.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengendalian transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19), perlu dilakukan perubahan atas Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
Dasar hukum Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Perpres Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan; Perpres Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara; Permenhub Nomor PM 110 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; Permenhub Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19); dan Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
Permenhub ini menambah dan mengubah beberapa ketentuan dalam Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19). Dalam perubahan Permenhub ini juga diatur mengenai adanya sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif dalam pengendalian transportasi seluruh wilayah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Teritorial IndonesiaTransportasi Darat/Laut/UdaraPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Mencabut
Permenhub No. 47 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
Permenhub No. 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pasawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
Permenhub No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 27, BN.2020/No.493, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 25, BN.2020/No.405, jdih.dephub.go.id : 16 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Permenhub No. 126 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 32 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis
Permenhub No. 90 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Mencabut
Permenhub No. 36 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Permenhub No. 124 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 20, BN.2020/No.413, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2020.
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaTransportasi Darat/Laut/UdaraCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenhub No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 18, BN.2020/NO.361, http://jdih.dephub.go.id ; 19 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), perlu dilakukan pembatasan moda transportasi sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) setelah presiden menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Dasar hukum Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Perpres Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan; Perpres Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara; Permenhub Nomor PM 110 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; Permenhub Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Permenhub ini mengatur mengenai pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang dilakukan melalui 3 cara, yaitu: 1) pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, 2) pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar; dan 3) pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat