Sepeda Motor - Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
2023
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 39, BN 2023 (573): 17 hlm; jdih.dephub.go.id
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
ABSTRAK: |
- Guna mendorong percepatan program penyelenggaraan konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai maka perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tenting Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai dikarenakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dalam penyelenggaraan konversi sepeda motor listrik berbasis baterai.
- Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; PERPRES No. 55 Tahun 2019; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. 17 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaran konversi dimana setiap sepeda motor dengan penggerak Motor Bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan Konversi menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai yang dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
- Lampiran file: 34 hlm.
|