Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaran konversi dimana setiap sepeda motor dengan penggerak Motor Bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan Konversi menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai yang dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat