PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) KAWASAN WISATA MARINA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2014/NO.210
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) KAWASAN WISATA MARINA
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 dan dalam rangka penyelenggaraan tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab.Bantaeng di Bidang Kepariwisataan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pengelolaan Kawasan wisata Pantai Marina yang bermutu, maka dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Wisata Pantai Marina Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantaen;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonseia Nomor 4438);
4. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan ( Tambahan Lembar Negara Republik
Indonesia Nomor 4966 )
5. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya ( Tambahan Lembar Negara Tahun 2010 nomor
5168 )
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 5234 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197,Tambahan Lembaran Negara Nomor
4018), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4106);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 140 Tambahan Republik Indonesia 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 24);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Keududukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2).
13. Peraturan Bupati Nomor 900/332/VII/2014, tentang Penunjukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantaeng Selaku Pengguna Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bantaeng
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
4. SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
5. TATA KERJA
6. KEPEGAWAIAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 34 Tahun 2014
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - UPTD - PENGELOLAAN - FASILITAS - OLAHRAGA - TEMPAT REKREASI - DINAS KEBUDAYAAN PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2014/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN FASILITAS OLAHRAGA DAN TEMPAT REKREASI PADA DINAS KEBUDAYAAN PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah perlu dibentuk Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Fasilitas Olahraga dan Tempat Rekreasi pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.41 Tahun 2007; PERDA No.1 Tahun 2008; PERBUP No.16 Tahun 2008
Perbup Ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pengelolaan Fasilitas Olahraga dan Tempat Rekreasi pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, meliputi: Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Struktur Organisasi; Eselonering; Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Uraian Tugas; Pengangkatan Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
18 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pameran Potensi Produk Unggulan Daerah Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Sumedang Ke-436 Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Objek Wisata Bojongsari Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga disebutkan bahwa Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Purbalingga harus ditetapkan dengan peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengangkatan Direksi
Bab III Pemberhentian Direksi
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
9 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 29 Tahun 2014
peraturan bupati - pembentukan badan promosi pariwisata
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD.2014/No.29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pembangunan
kepariwisataan yang bertumpu pada keanekaragaman,
keunikan dan kekhasan daerah dan upaya untuk
meningkatkan kunjungan wisata, maka perlu adanya
lembaga non struktural non pemerintah berbentuk Badan
Promosi Pariwisata Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
maka perlu membentuk Badan Promosi Pariwisata
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Badan Promosi Pariwisata
Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 556/29/
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14
Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Organisasi; Tata Kerja; Persyaratan, Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Kebijakan BPPD; Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Motif Khas Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa pengukuhan United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) terhadap batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda warisan manusia yang merupakan pengakuan internasional terhadap budaya Indonesia
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 ahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
Pasal I Ketentuan Umum; Pasal 2 Spesifikasi Desain, Nama dan Filosofi Motif Khas Daerah; Pasal 3 Plnggunaan Motif Khas Daerah; Pasal 4 Hak dan Kewajiban; Pasal 5 Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
3 Halaman dan 2 Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kerja, Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Kediri;
b. Bahwa sesuai Nota Dinas dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri Nomor 556/526/418.56/2014 tanggal 21 Mei 2014 perihal Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Kediri dan Berita Acara Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Kediri Nomor
556/777/418.56/2014 tanggal 3 Juli 2014, maka perlu mengatur tentang Tata Kerja dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Kediri dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kerja dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.69/HK.001/ MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 48/Seri D);
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaterr/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1961 tentang Pengiriman dan Penerimaan Perutusan Kebudayaan ke dan dari Luar Negeri;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
13. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Ser E);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013
Nomor 4);
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenia; Maksud ditetapkannya SPM Bidang Kesenian adalah sebagai pedoman bagi SKPD penyelenggara kewenangan daerah dalam menyelenggarakan urusan wajib Pemerintahan Daerah di bidang penyelenggaraan kesenian dalam skala minimal; Tujuan ditetapkannya SPM Bidang Kesenian adalah : a. meningkatkan akses dan kualitas pelayanan bidang kesenian kepada masyarakat; b. meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan bidang kesenian; dan c. memberikan standar yang jelas sebagai tolok ukur pernenuhan pelaksanaan pelayanan dasar pada masyarakat dalam lingkup penyelenggaran urusan wajib kesenian.; Fungsi ditetapkannya SPM Bidang Kesenian; Pengorganisasisian; Pelaksanaan; Pembiayaan (Biaya penyelenggaraan kegiatan bidang kesenian untuk pencapaian target sesuai SPM Bidang Kesenian, dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); pembinaan dan pengawasan; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat