PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) KAWASAN WISATA MARINA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2014/NO.210
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) KAWASAN WISATA MARINA
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 dan dalam rangka penyelenggaraan tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab.Bantaeng di Bidang Kepariwisataan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pengelolaan Kawasan wisata Pantai Marina yang bermutu, maka dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Wisata Pantai Marina Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantaen;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bantaeng;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonseia Nomor 4438);
4. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan ( Tambahan Lembar Negara Republik
Indonesia Nomor 4966 )
5. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya ( Tambahan Lembar Negara Tahun 2010 nomor
5168 )
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 5234 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197,Tambahan Lembaran Negara Nomor
4018), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4106);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 140 Tambahan Republik Indonesia 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 24);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Keududukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2).
13. Peraturan Bupati Nomor 900/332/VII/2014, tentang Penunjukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantaeng Selaku Pengguna Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bantaeng
- 1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
4. SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
5. TATA KERJA
6. KEPEGAWAIAN
7. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
- 8
|