TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2014/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Objek Wisata Bojongsari Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga disebutkan bahwa Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Purbalingga harus ditetapkan dengan peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2011;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengangkatan Direksi
Bab III Pemberhentian Direksi
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
- 9 halaman
|