Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga dipandang perlu diadakan peninjauan kembali. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaga
Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126 Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Paraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tambahan Lembaga Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 205 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4741 );
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, obyek dan subyek retribusi
3. Pemakaian tempat jualan
4. Golongan retribusi
5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
7. Struktur besarnya tarif retribusi
8. Kewajiban pembayaran retribusi
9. Wilayah pungutan
10. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
11. Penetapan retribusi
12. Surat pendaftaran
13. Tata cara pemungutan
14. Insentif pemungutan
15. Sanksi administrasi
16. Tata cara pembayaran
17. Tata cara penagihan
18. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
19. Kadaluarsa penagihan
20. Ketentuan pidana
21. Ketentuan penyidikan
22. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 6 Tahun 2011
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan Pajak Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. Bahwa Pajak Hotel telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel dan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU No. 8 tahun 1981;3. UU No. 19 tahun 1997;4. UU No. 15 tahun 1999;5. UU No.14 tahun 2002;6. UU No.17 tahun 2003
;7. UU No. 1 tahun 2004;8. UU No. 10 tahun 2004;9. UU No. 15 tahun 2004
;10. UU No. 32 tahun 2004;11. UU No. 33 tahun 2004;12. UU No. 28 tahun 2009
;13. PP No. 58 tahun 2005;14. PP No. 65 tahun 2005;15.PD Kota Cilegon No. 13 tahun 2002;16.PD Kota Cilegon No 4 tahun 2008;17.PD Kota Cilegon No 7 tahun 2008;18. PP No. 69 tahun 2010;19. PP No. 91 tahun 2010;20.PMK No. 11/PMK.07/2010 Tanggal 25 Januari 2010
1.ketentuan umum;2.nama,objek dan subjek pajak hotel;3.dasar pengenaan dan tarif pajak hotel;4.cara penghitungan pajak hotel;5.wilayah pemungutan pajak hotel;6.masa pajak saat terutang;7.tata cara pemungutan pajak hotel;8.tata cara pembayaran penagihan pajak hotel;9.pemeriksaan;10.keberatan dan banding
;11.pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan,dan pengahpusan atau pengurangan sanksi administratif;12.pengembalian pembayaran;13.kadaluwarsa penagihan;14.insentif pemungutan;15.ketentuan khusus;16.penyidikan;17.ketentuan pidana;18.ketentuan peralihan;19.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan di lingkungan Pasar Tradisional Kota Magelang, serta semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Pasar Tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan; bahwa untuk membina pengembangan industri dan perdagangan barang perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen; bahwa dengan adanya perkembangan kondisi dan situasi baik perekonomian maupun kemasyarakatan saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, pusat perbelanjaan dan toko modern, perizinan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2011.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2011/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah dapat
membentuk dana cadangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan daerah untuk Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
PEMERINTAH KABUPATEN TAKALARPERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah dapat
membentuk dana cadangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan daerah untuk Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
PEMERINTAH KABUPATEN TAKALARPERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah dapat
membentuk dana cadangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan daerah untuk Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
PEMERINTAH KABUPATEN TAKALARPERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah dapat
membentuk dana cadangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan daerah untuk Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BESARAN DANA CADANGAN
BAB III
SUMBER, TUJUAN DAN PENGGUNAAN
BAB IV
PENGELOLAAN DANA CADANGAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
NOMOR : 06 TAHUN 2011
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang selama ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah perlu disesuaikan kembali, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 16 Tahun 1985; UU Nomor 4 Tahun 1992; UU Nomor 5 Tahun 1992; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 1983; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 41 Tahun 1993; PP Nomor 42 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 131 Tahun 1993; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 1983; Permendagri Nomor 4 Tahun 1987; Permendagri Nomor 5 Tahun 1992; Permendagri Nomor 7 Tahun 1992; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2006; Permen PU Nomor 24/PRT/M/2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2010; Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999; Kepmenhub Nomor 35 Tahun 2003; Perda Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang jenis retribusi perizinan tertentu; golongan retribusi; wilayah
pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan retribusi; sanksi administrasi; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemanfaatan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; peninjauan tarif retribusi; emeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Perda ini berlaku :
1.Perda Kota Binjai Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek;
2.Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin/Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Perda Kota Binjai Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin/Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
3.Perda Kota Binjai Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat/Lokasi Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
4.Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri;
5.Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengolahan Air Bawah Tanah di Kota Binjai;
6.Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2009 tentang Izin Operasional Sekolah dan Penyelenggaraan Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang Diselenggarakan Masyarakat;
7.Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Peternakan di Kota Binjai;
8.Perda Kota Binjai Nomor 8 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 13 tahun 2007 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan;
9.Perda Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Pariwisata;
10.Perda Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan;
11.Perda Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Pemanfaatan Ruang;
12.Perda Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi; dan
13.Perda Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Hlm; Lampiran: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota; sesuai ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dasar Hukum: Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Kedua dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 2
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Hukum Acara Pidana
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
MENGATUR TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 6 Tahun 2011
pencabutan-peraturan-retribusi hasil perkebunan-retribusi izin bongkar muat
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI HASIL PERKEBUNAN YANG DIANGKUT KELUAR MASUK DAERAH DAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN BONGKAR MUAT
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Hasil Perkebunan yang Diangkut Keluar Masuk Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Bongkar Muat tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut peraturan daerah tersebut.
Dasar Hukum: UU 3/2003; UU 32/2004; UU 28/2009; PP 38/2007; Permendagri 16/2006; dan Permenkeu 11/PMK.07/2010.
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Hasil Perkebunan yang Diangkut Keluar Masuk Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008 Nomor 94) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Bongkar Muat (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008 Nomor 96), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Hasil Perkebunan yang Diangkut Keluar Masuk Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008 Nomor 94) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Bongkar Muat (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008 Nomor 96), dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2011
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan gedung yang sesuai dengan fungsinya; bahwa dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat dan guna tercapainya keserasian dan kelestarian lingkungan, perlu adanya penertiban dan pengaturan atas pelaksanaan mendirikan, memanfaatkan dan merobohkan bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Lingkup; Fungsi dn Klasifikasi Bangunan; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Perizinan Bangunan Gedung; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2011.
Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat