Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 6 Tahun 2011

Pajak Hotel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.nama,objek dan subjek pajak hotel;3.dasar pengenaan dan tarif pajak hotel;4.cara penghitungan pajak hotel;5.wilayah pemungutan pajak hotel;6.masa pajak saat terutang;7.tata cara pemungutan pajak hotel;8.tata cara pembayaran penagihan pajak hotel;9.pemeriksaan;10.keberatan dan banding ;11.pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan,dan pengahpusan atau pengurangan sanksi administratif;12.pengembalian pembayaran;13.kadaluwarsa penagihan;14.insentif pemungutan;15.ketentuan khusus;16.penyidikan;17.ketentuan pidana;18.ketentuan peralihan;19.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
15 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO. 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1047 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan