Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Lingkup; Fungsi dn Klasifikasi Bangunan; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Perizinan Bangunan Gedung; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat