KetenagakerjaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA, KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SAMOSIR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/ No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA, KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SAMOSIR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang tenaga kerja perlu dibentuk unit pelaksana teknis daerah. Pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur. Oleh karena itu dibentuk Peraturan Bupati Samosir tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Keija pada Dinas Tenaga Keija, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perbup No. 55 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Keija pada Dinas Tenaga Keija, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir. Diatur tentang pembentukan dan wilayah kerja, kedudukan dan organisasi, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Samosir Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Keija, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Samosir (Berita Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2009 Nomor 46 Seri F Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannva pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati.
UPTD yang sudah ada harus menyesuaikan dengan Peraturan Bupati ini paling lambat enam (6) bulan sejak Peraturan Bupati ini ditetapkan.
Peraturan ini terdiri atas 14 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Medan Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Medan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Khusus Pasar Karangjati
ABSTRAK:
bahwa di Pasar Karangjati sebagai salah sau Pasar Kota di Kabupaten Semarang yang saat in menjadi Pasar Percontohan di Kabupaten Semarang, perlu dikelola secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, guna mewujudkan ketertiban dan keamanan, kebersihan dan keindahan serta kenyamanan bagi para pedagang dan pengunjung; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Pengelolaan Khusus Pasar Karangjati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pengelolaan Pasar Khusus Pasar Karangjati
Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan Pedagang Pasar
Bab V Kewajiban Pemerintah Daerah
Bab VI Sanksi Administrasi
Bab VII Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pengelolaan Pasar Karangjati
Bab VIII Ketentuan Penyidikan
Bab IX Ketentuan Pidana
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2007.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Daerah sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selaras dengan visi dan misi Pemerintah Daerah, perlu mendorong aktivitas perekonomian daerah melalui optimalisasi kinerja badan usaha milik daerah; bahwa keberadaan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” sebagai Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menggerakkan aktivitas perekonomian daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah (Perda) tersebut mengatur tentang nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, azas dan kegiatan usaha, jangka waktu, permodalan, tata cara permodalan, aset, organ dan pegawai, tata kelola perusahaan yang baik, tata cara evaluasi, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaanm operasional dan pelaporan, kerjasama, penggunaan laba, penugasan khusus pemerintah daerah, pinjaman, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, kepailitan, tunjangan dan pensiun, pembinaan dan pengawasan, pengadaan barang dan jasa pada Perumda Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2017 dicabut.
46 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan Pemberdayaan Organisasi Pelaku Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung jawab pelaku pasar dalam upaya merevitalisasi pasar rakyat perlu memfasilitasi pembentukan wadah organisasi yang menghimpun seluruh elemen pelaku pasar rakyat yang dapat bertindak sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan program dan kegiatan pengelolaan, pemberdayaan dan perlindungan pasar rakyat; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna perlu adanya landasan yuridis opersional mengenai penataan dan pemberdayaan organisasi pelaku
pasar rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan dan Pemberdayaan Organisasi Pelaku Pasar Rakyat;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/ 12/2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Organisasi Pelaku Pasar Rakyat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2014/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Kelas dan Lokasi Pasar Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk pemungutan retribusi yang berkeadilan atas pasar milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo perlu mengatur pembagian kelas dan lokasi pasar Daerah sebagai sasaran
pemungutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Lokasi Dan Kelas Pasar Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 28 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wilayah Pasar Daerah
Bab III Pembagian Kelas dan Lokasi Pasar Daerah
Bab IV Pengelolaan Pasar Daerah
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.12/2017, No Reg Perda 12/2017, TLD No.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa usaha mikro memiliki peran yang penting dalam menciptakan ketahanan ekonomi masyarakat di daerah.
Bahwa usaha mikro merupakan salah satu pelaku pembangunan ekonomi yang perlu dilindungi dan diberdayakan melalui upaya penumbuhan iklim usaha dan fasilitasi pengembangan usaha.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan pasal 16 UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha mikro Kecil dan Menengah, pemerintah daerah diamanatkan untuk menumbuhkan iklim usada dan memfasilitasi pengembangan usaha mikro di daerah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas perlu ditetapkan peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Dasar Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, usaha Kecil dan Usaha Menengah, UU no. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Perda Provinsi Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Materi yang termuat di dalam peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas, prinsip, dan Tujuan, Kriteria Usaha Mikro, hak dan Kewajiban, Pelaksanaan dan Koordinasi Pemberdayaan, Penumbuhan Iklim Usaha, Pengembangan Usaha, Perlindungan dan Pendampinga Usaha, Pembiayaan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
38 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 12 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Indeks "K" dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Pertanian No.14/Permentan/OT 140/2/2013 tentang Pedoman Penetapam Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebu, ketentuan mengenai pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tanda Buah Segar lebih lanjut ditetapkan oleh Gubernur.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.19 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.39 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian No.14/Permentan/OT.140/2/2013; Peraturan Menteri Pertanian No.98/Permentan/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian No.11/PERMENTAN/OT.140/3/2015 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimanan telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Instruksi Presiden No.1 Tahun 1986; Instruksi Menteri Pertanian No.30 Tahun 1984.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai penetapan indeks "K", penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun, Pembinaan dan Pengawasan terhadap perusahaan kelapa sawit dan pekebun kelapa sawit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
12 halaman, Lampiran 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/No.12.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Pengaturan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan, terdapat beberapa ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengaturan dan Pebertiban Pedagang Kaki Lima dalam Kota Pagar Alam yang perlu disesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan keadaan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; Keppres No. 55 Tahun 1993; Permendagri No. 26 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2003; Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2006.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pengaturan dan penertiban pedagang kaki lima dalam Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang maksud dan tujuan, pengaturan tempat berdagang, penertiban, pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat