Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 tahun 2019 tentang Pajak Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang subjek dan objek PBB-P2, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, pemungutan PBB-P2, tata cara pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, penagihan, pelayanan, pembetulan dan pembatalan, pengurangan ketetapan pajak terutang, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, tata cara pemeriksaan PBB-P2, tugas dan tanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Batang Nomor 87 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Batang (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012 Nomor 87) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum skala kecil,
perlu diatur pedoman pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peratura Walikota Banjarmasin tentang Pedoman Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 2 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tabun 2014; PP Nomor 12 Tabun 2019; Perpres Nomor 71 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012; Permendagri Nomor 72 Tahun 2012; PMK Nomor 13/PMK.02/2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Pergub Kalsel Nomor 24 Tahun
2014; Pergub Kalsel Nomor 84 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Setiap Perangkat Daerah yang rnemerlukan tanah untuk Pengadaan Tanah yang didasarkan pada:
Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah; dan prioritas pernbangunan yang tercantum dalam Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah; Rencana Strategis Perangkat Daerah; dan Rencana Kerja Pernerintah Daerah.
Rencana Pengadaan Tanah disusun dalam bentuk dokumen perencanaan
Pengadaan Tanah, paling sedikit memuat:
maksud dan tujuan pembangunan; kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah;
kesesuaian prioritas pembangunan;
letak tanah; luas tanah yang dibutuhkan; gambaran umum status tanah;
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah; perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; perkiraan nilai tanah; dan rencana penganggaran.
Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum skala kecil, dibentuk Tim Pelaksana yang ditetapkan oleh Walikota.
Susunan Tim Pelaksana terdiri atas:
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin selaku ketua; Kepala Perangkat Daerah yang memerlukan tanah selaku sekretaris; Kepala Perangkat Daerah Pertanahan selaku anggota; Kepala Badan Pertanahan anggota; Pejabat Perangkat Daerah yang memerlukan tanah setingkat Eselon III selaku anggota; Pejabat Perangkat Daerah yang membidangi pertanahan Setingkat Eselon III selaku anggota, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja selaku anggota; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah selaku anggota; Camat pada lokasi Pengadaan Tanah selaku anggota;
Dan Lurah pada lokasi Pengadaan Tanah selaku anggota.
Tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum skala kecil meliputi: penyerahan persetujuan dan dokumen perencanaan;
inventarisasi dan identifikasi; penetapan Penilai; musyawarah penetapan bentuk dan besaran Ganti Kerugian, pemberian Ganti Kerugian; pelepasan Objek Pengadaan Tanah; dan pendokumentasian data administrasi Pengadaan Tanah.
Sumber dana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum skala kecil bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tanah yang terdampak dalam program pembangunan untuk kepentingan umum dapat dibebaskan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang
Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 92 Tahun 2016 dicabut.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum akibat
perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai
Badan Layanan Umum Daerah, perlu pedoman bagi
pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di
Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Pearturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, BLUD, pejabat Pengelola, Struktur Anggaran BLUD, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelola belanja, pengelolaan barang, piutang dan utang/pinjaman, kerja sama BLUD, investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran BLUD, penyelesaian kerugian, pelaporan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 026 tahun 2012
103 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Permendagri No 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal; bahwa dalam rangka pemberian pelayanan publik dan pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Pemerintah Kab Cilacap perlu mengatur penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kab Cilacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Penerapan Standar Minimal di Kabupaten Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tahapan penerapan standar pelayanan minimal, koordinasi penerapan standar pelayanan minimal, pembiayaan, pelaporan penerapan standar pelayanan minimal, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Upah Kerja Operasional Pemerintah Desa, Tim Pengadaan Barang / Jasa Di Desa Dan Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa, di bidang penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, perlu adanya langkah strategis untuk memotivasi para penyelenggara Pemerintah Desa;
b. bahwa Perbekel sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Perangkat Desa Sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa perlu di berikan biaya operasional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
1. Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958 tentang Pembantukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611 )
Ketentuan Umum, Upah Kerja Operasional Pemerintah Desa, Tim Pengadaan Barang Dan Jasa, Upah Kerja Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur, Penganggaran, Pajak Upah Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 92 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 76 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya
Mencabut :
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD.2019/NO.93, LL Kab. Kubu Raya : 21 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KUBU RAYA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Kubu Raya Nomor 15 tahun 2019, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
Bahwa Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 35 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, Permendikbud No 47 tahun 2016, Perda No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; kedudukan, tugas dan fungsi serta susunan organisasi, tata kerja dan pelaporan, pembiayaan, kepegawaian, ketentuan lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Pada saat Peraturann Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Perbup ini terdiri dari 20 hlm peraturan dan 1 hlm lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 92, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 92 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur kembali Peraturan Gubernur tentang Dewas Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Remunerasi Badan Layanan Umum;
Peraturan ini mengatur tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Dewan Pengawas memiliki tugas: a. memantau perkembangan kegiatan BLUD; b. menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD; c. memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah; d. memberikan nasehat kepada pejabat pengelola BLUD dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; dan e. memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur mengenai: 1. RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola; 2. permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD Rumah Sakit; dan 3. kinerja BLUD Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
-
-
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat