Pearturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, BLUD, pejabat Pengelola, Struktur Anggaran BLUD, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelola belanja, pengelolaan barang, piutang dan utang/pinjaman, kerja sama BLUD, investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran BLUD, penyelesaian kerugian, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat