Peraturan Bupati ini mengatur tentang subjek dan objek PBB-P2, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, pemungutan PBB-P2, tata cara pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, penagihan, pelayanan, pembetulan dan pembatalan, pengurangan ketetapan pajak terutang, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, tata cara pemeriksaan PBB-P2, tugas dan tanggung jawab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat