PERWALI Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Mengubah Lampiran Seluruhnya sehingga berbunyi sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan ini
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. R. SOEDARSONO KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
dan memaksimalkan potensi sumber daya kesehatan,
serta dengan adanya pengembangan layanan
kesehatan maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 27. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 73 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Rumah
Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono;
28. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.
R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2015 Nomor 7);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas perwali tentang tarif retribusi pelayanan kesehatan RSUD Kota Pasururan yang berbunyi : Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan
Walikota Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 7)
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
merubah Peraturan
Walikota Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan
jumlah 6 halaman + lampiran 53 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 45 Tahun 2014
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD 2014/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Pasal 40 Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Pergub Jawa Barat tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PMK No. 68/PMK.03/2012; PMK No. 115/PMK.07/2013; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Penelitian dan Penelusuran Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Tata Cara Penetapan Penghapusan;
5. Tata Cara Penghapusbukuan dan Pelaporan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
Pergub Jabar No. 6 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2019 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan substansi dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 53 Tahun 2018 dimaksud;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Seri B);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 53) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah;
2. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan RI
Nomor SE-12/PJ/2012 tanggal 14 Maret 2012 tentang
Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Dalam
Rangka Pemutakhiran Data Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan, maka dalam
rangka pemeliharaan basis data PBB-P2 dan meminimalisir
piutang tunggakan PBB-P2 atas pengalihan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah
perlu ditetapkan suatu kebijakan yang bersifat meringankan
wajib pajak atas kewajiban pajak yang harus dibayarkan
khususnya piutang PBB-P2 dari Tahun 1992 sampai dengan
Tahun 2011;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 81 ayat (1) Peraturan
Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, hak untuk melakukan penagihan pajak
menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak terutangnya pajak, kecuali apabila
wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, tata cara pengurangan dan penghapusan
sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak diatur dengan Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun
1992 sampai dengan Tahun 2011.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 2006; Peraturan Bersama PMK & PERMENDAGRI No. 213/PMK.07 dan No. 58 Tahun 2010; KEP DJP No. Kep533/PJ/2000; PDJP No. PER-08/PJ/2009; PERWALI No. 30 Tahun 2012; PERWALI No. 35 Tahun 2012.
Piutang PBB-P2 dalam basis data PBB adalah pokok ketetapan dikurangi
dengan pembayaran, tidak termasuk pembayaran atas sanksi administrasi
dan denda, pertanggal jatuh tempo pembayaran PBB.
Masa piutang PBB-P2 setelah pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah adalah
tahun 1992 sampai dengan tahun 2011 yang dalam penyelesaiannya
didasarkan pada hak untuk melakukan penagihan sebelum hak dimaksud
kadaluwarsa. Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Tahun 1992 sampai dengan Tahun 2011 bertujuan untuk mewujudkan
tertib administrasi, peningkatan pelayanan, serta meminimalisir piutang tunggakan
PBB-P2.
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah
melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya
Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 45 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas
Tanah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002, tentang Penetapan Besamya Nilai Jual Kena Pajak untuk
Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Tata cara pemungutan PBB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menatausahakan, menerima, dan melaporkan penerimaan PBB.
Tata cara sebagaimana dimaksud meliputi:
a. prosedur pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek pajak;
b. prosedur penerbitan, penelitian dan pembetulan SPPT;
c. prosedur pembayaran PBB;
d. prosedur pelaporan PBB;
e. prosedur penagihan PBB;
f. prosedur pengurangan PBB; dan
g. prosedur pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
3. tata cara pemungutan PBB:
4. Tata Cara Pemeriksaan Pajak:
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ke Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat 91) huruf c dan ayat 92) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa adalah berdasarkan alokasi bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.17 Tahun 2008, Perda No.1 tahun 2010;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata cara Pengalokasian BHPDRD; Penyaluran; Penggunaan, penganggaran dan penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2018
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c Qanun Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Walikota karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Penghapusan Administrasi; BAB III Tata Cara Pemberian Penghapusan Sanksi Aministrasi; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM ELEKTRONIK PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN RETRIBUSI PARKIR DI KAWASAN WISATA PANTAI TANJUNG BIRA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan masyarakat dalam pembayaran retribusi tempat rekreasi dan retribusi parkir di Kawasan Wisata Pantai Tanjung Bira serta dalam upaya trasparansi dan optimalisasi pemungutannya, maka pelu dilakukan dengan sistem elektronik
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2), Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2017 Nomor 61)
Mengatur tentang Sistem Elektronik Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Retribusi Parkir di Kawasan Wisata Pantai Tanjung Bira
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan April sampai dengan Juni 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan pasal 3 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan April sampai dengan Juni 2020;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2019; Pergub NAD Nomor 44 tahun 2008; Pergub Aceh Nomor 80 Tahun 2019; dan Pergub Aceh Nomor 41 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 6 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat