Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Ruang Lingkup: Tata cara pemungutan PBB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menatausahakan, menerima, dan melaporkan penerimaan PBB. Tata cara sebagaimana dimaksud meliputi: a. prosedur pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek pajak; b. prosedur penerbitan, penelitian dan pembetulan SPPT; c. prosedur pembayaran PBB; d. prosedur pelaporan PBB; e. prosedur penagihan PBB; f. prosedur pengurangan PBB; dan g. prosedur pengembalian kelebihan pembayaran PBB. 3. tata cara pemungutan PBB: 4. Tata Cara Pemeriksaan Pajak: 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat