Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 45 Tahun 2013

Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Piutang PBB-P2 dalam basis data PBB adalah pokok ketetapan dikurangi dengan pembayaran, tidak termasuk pembayaran atas sanksi administrasi dan denda, pertanggal jatuh tempo pembayaran PBB. Masa piutang PBB-P2 setelah pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah adalah tahun 1992 sampai dengan tahun 2011 yang dalam penyelesaiannya didasarkan pada hak untuk melakukan penagihan sebelum hak dimaksud kadaluwarsa. Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 1992 sampai dengan Tahun 2011 bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, peningkatan pelayanan, serta meminimalisir piutang tunggakan PBB-P2. Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
17 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2013
Tanggal Berlaku
17 Desember 2013
Sumber
BD.2013//NO.45
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan