Piutang PBB-P2 dalam basis data PBB adalah pokok ketetapan dikurangi dengan pembayaran, tidak termasuk pembayaran atas sanksi administrasi dan denda, pertanggal jatuh tempo pembayaran PBB. Masa piutang PBB-P2 setelah pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah adalah tahun 1992 sampai dengan tahun 2011 yang dalam penyelesaiannya didasarkan pada hak untuk melakukan penagihan sebelum hak dimaksud kadaluwarsa. Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 1992 sampai dengan Tahun 2011 bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, peningkatan pelayanan, serta meminimalisir piutang tunggakan PBB-P2. Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat