Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG TIPE B
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna terminal, diperlukan sarana, prasarana dan fasilitas terminal yang mendukung kelancaran, ketertiban, keselamatan dan keamanan serta kenyamanan;
b. bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi rakyat, maka diperlukan pengelolaan, pemeliharaan dan penertiban terminal yang lebih mantap, jelas dan tegas;
c. bahwa untuk menunjang kelancaran perpindahan orang di tempat tertentu perlu diselenggarakan Terminal sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 306);
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1295);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 304);
1.KETENTUAN UMUM
3.KEWENANGAN PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG
3.PENETAPAN LOKASI TERMINAL PENUMPANG
4.KELAS DAN PENETAPAN TERMINAL PENUMPANG
5.PEMBANGUNAN TERMINAL PENUMPANG
6.FASILITAS TERMINAL PENUMPANG
7.LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH PENGAWASAN TERMINAL PENUMPANG
8.PENGOPERASIAN TERMINAL PENUMPANG
9.PENYEDIAAN, PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN FASILITAS TERMINAL PENUMPANG
10.MANAJEMEN PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG
11.KERJASAMA
12.PEMBIAYAAN
13.KEWAJIBAN DAN LARANGAN Bagian Kesatu Kewajiban
14.SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa koperasi merupakan badan usaha dan gerakan
ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan dan peran
strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah,
menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kota Kediri;
b. bahwa untuk memenuhi aspirasidan kebutuhan ekonomi
Koperasi sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri,
dan tangguh dalam menghadapi perkembanganekonomi
nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh
tantangan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan
Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan dan
perlindungan koperasi, Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai
dengan kondisi saat ini, maka perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan
Perlindungan Koperasi;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502 );
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3540);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3591);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3718);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan Pada Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3744);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215);
12. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang
Kelembagaan Koperasi;
13. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang
Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 2/PER/M.KUKM/II/2017;
14. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 17/Per/M.KUKM/VI/2015 tentang
Pengawasan Koperasi;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
16. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang
Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
dan Pembinaan Perkoperasian;
Peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan dan perlindungan koperasi . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; landasan dan asas; maksud dan tujuan; ruang lingkup; prinsip koperasi; perangkat organisasi; jenis usaha koperasi; tahapan usaha koperasi; dewan kopesari indonesia daerah; pengawasan; pelaksanaan pengawasan; pemberdayaan dan perlindungan koperasi; nomor induk koperasi; larangan; sanksi andinistrasi; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
jumlah 28 halaman + penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2018.
Perda ini menjelaskan tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan meliputi : laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah Tahun ANggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian PT. Kawasan Industri Bolok (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa Kawasan Industri Bolok merupakan sarana untuk mengembangkan industri yang berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan daya tarik bagi investor yang berdampak pada percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, pembangunan kawasan industri dilakukan oleh Badan Usaha yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Perseroan Terbatas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian PT. Kawasan Undustri Bolok (Perseroda)
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 37 Tahun 2018
Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama dan Tempat Kedudukan; III. Maksud dan Tujuan; IV. Kegiatan Usaha; V. Jangka Waktu Berdiri; VI. Besarnya Modal Dasar dan Modal yang disetor; VII. Jumlah Saham; VIII. Klasifikasi Saham, Jumlah Saham Untuk Tiap Klasifikasi dan Hak yang Melekat Pada Setiap Klasifikasi Saham; IX. Nilai Nominal Setiap Saham; X. Dewan Komisaris dan Direksi; XI. Tempat dan Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham; XII. Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, Pemberhentian Anggota Komisaris dan Anggota Direksi; XIII. Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris dan Direksi; XIV. Tata Cara Penggunaan Laba dan Pembagian Deviden; XV. Ketentuan Peralihan; XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Peraturan yang dicabut adalah Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur No. 16 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Kawasan Industri Bolok-Kupang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Kawasan Industri Bolok- Kupang
18 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA TAHUN 2016-2021
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, http://jdih.torajautarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan paaal 342 ayat (l) dan ayat (21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja pemerintah Daerah, perlu merubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021 dan ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nonror 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20ls tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun Tata 2006 tentang cara pengendarian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana pembangunan
Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah
Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 200g tentang Tahapan, Tata Cara penyusunan, pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana pembangunan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengnn Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Datram Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Menteri Daram Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara perencanaan, Pengendalian, dan Evaruasi pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan peraturan Daerah Tentang Rencana pembangunan Jangka panjang Daerah dan Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara perubahan Rencana pembangunan Jangka paqiang Daerah, Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja pemerintah Daerah
Peraturan Daerah provinsi surawesi seratan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi sulawesi selatan
Peraturan Daeratr Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2010 tentamg Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010-2030
Peraturan Daerah Kabupaten Toraia Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Toraja utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten Toraja Utara
Peraturan Daerah Kabupaten Toraia Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 yang merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.
Sistematika perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017 Nomor 101, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 87);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018 Nomor 106, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 92).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Bitung 2019 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah DICABUT
193 halaman ( XX Bab, 508 Pasal); 29 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat