Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2019

PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG TIPE B

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM 3.KEWENANGAN PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG 3.PENETAPAN LOKASI TERMINAL PENUMPANG 4.KELAS DAN PENETAPAN TERMINAL PENUMPANG 5.PEMBANGUNAN TERMINAL PENUMPANG 6.FASILITAS TERMINAL PENUMPANG 7.LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH PENGAWASAN TERMINAL PENUMPANG 8.PENGOPERASIAN TERMINAL PENUMPANG 9.PENYEDIAAN, PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN FASILITAS TERMINAL PENUMPANG 10.MANAJEMEN PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG 11.KERJASAMA 12.PEMBIAYAAN 13.KEWAJIBAN DAN LARANGAN Bagian Kesatu Kewajiban 14.SANKSI ADMINISTRATIF

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG TIPE B
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
27 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2019
Tanggal Berlaku
27 Februari 2019
Sumber
LD.2019/No.6
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan