Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama dan Tempat Kedudukan; III. Maksud dan Tujuan; IV. Kegiatan Usaha; V. Jangka Waktu Berdiri; VI. Besarnya Modal Dasar dan Modal yang disetor; VII. Jumlah Saham; VIII. Klasifikasi Saham, Jumlah Saham Untuk Tiap Klasifikasi dan Hak yang Melekat Pada Setiap Klasifikasi Saham; IX. Nilai Nominal Setiap Saham; X. Dewan Komisaris dan Direksi; XI. Tempat dan Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham; XII. Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, Pemberhentian Anggota Komisaris dan Anggota Direksi; XIII. Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris dan Direksi; XIV. Tata Cara Penggunaan Laba dan Pembagian Deviden; XV. Ketentuan Peralihan; XVI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat