Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2019

Pendirian PT. Kawasan Industri Bolok (PERSERODA)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama dan Tempat Kedudukan; III. Maksud dan Tujuan; IV. Kegiatan Usaha; V. Jangka Waktu Berdiri; VI. Besarnya Modal Dasar dan Modal yang disetor; VII. Jumlah Saham; VIII. Klasifikasi Saham, Jumlah Saham Untuk Tiap Klasifikasi dan Hak yang Melekat Pada Setiap Klasifikasi Saham; IX. Nilai Nominal Setiap Saham; X. Dewan Komisaris dan Direksi; XI. Tempat dan Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham; XII. Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, Pemberhentian Anggota Komisaris dan Anggota Direksi; XIII. Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris dan Direksi; XIV. Tata Cara Penggunaan Laba dan Pembagian Deviden; XV. Ketentuan Peralihan; XVI. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pendirian PT. Kawasan Industri Bolok (PERSERODA)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/No. 06
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1471 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan