Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dengan memperhatikan prinsip
demokrasi dan keadilan;
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Padang Pariaman;
bahwa berdasarkan potensi yang terdapat pada derah kabupaten Padang Pariaman, perlu dilakukan penambahan objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang – Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomo 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan perubahan sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah yang digunakan dan lama pemakaian kekayaan daerah.
(2) Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan pertimbangan kelayakan.
(3) Penetapan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8A
(1) Pejabat yang menempati Rumah Dinas Jabatannya tidak dikenakan sewa rumah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Penetapan peruntukan Rumah Dinas Jabatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Pasal 8B
Sewa Gedung/Bangunan/Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak dikenakan terhadap kegiatan Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MESUJI NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. retribusidaerahmerupakansalahsatusumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pembangunan dan pemungutan Retribusi Daerah;
b. berdasarkan perkembangan dan penambahan objek retribusi jasa usaha maka Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Usaha perlu ditinjau kembali;
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
7.Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008;
8.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
9.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
10.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
12.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001;
17.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
20.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
21.Peraturan Menteri Dalam Negara Nomor 13 Tahun 2006;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
23.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995;
24.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1997;
25.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997;
26.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999;
27.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003;
Mengenai Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten mesuji nomor 04 tahn 2012 tentang retribusi jasa usaha, jenis retribusi jasa Usaha dalam Peraturan daerah ini adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Terminal; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Tempat Khusus Parkir: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Selain sebagai salah satu retribusi daerah, retribusi terminal dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan atas pengaturan arus lalu lintas angkutan darat di Kabupaten Melawi
UU Nomor 1981;
UU Nomor 14 Tahun 1992 :
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 22 Tahun 1990;
PP Nomor 41 Tahun 1993;
PP Nomor 43 Tahun 1993;
Pp Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005;
Untuk mengatur penerimaan daerah dari retribusi terminal, Perda ini mengatur penetapan objek dan subjek dari retribusi dimasksud, cara pengukuran, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutam, biaya operasional, masa terutang dan batas kedaluwarsa penagihan, lalu penyidikan dan sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) pengadaan dan pelayanan tanda pembayaran retribusi terminal;
2) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
3) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
4) mekanisme tata cara pembayaran retribusi terminal;
5) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
6) hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
15 Halaman, dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2020
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2020/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dapat memberikan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa pihak yang terkait dalam Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah perlu diberikan insentif guna
memotivasi pencapaian target Penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Mekanisme Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pertanggungjawaban, Penganggaran dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;Dengan adanya pembukaan indeks harga dan perkembangan ekonomi, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali atas berbagai item penerimaan dan juga tarif yang termuat di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 52 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2002;Kepmen PU No. 15/KTPS/M/2004; Perda Kab. Lembata No. 4 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan yaitu di antara angka 12 dan angka 13 pasal 1 disisipkan 15 angka; Ketentuan pasal 7 diubah; ketentuan pasal 13 ayat (2) dan (3) diubah; ketentuan pasal 18 huruf a angka1, angka 2, angka 4 dan huruf b angka 1 dan angka 2 diubah; Ketentuan Pasal 33 diubah; Ketentuan pasal 38 huruf a angka 1 huruf a diubah; ketentuan pasal 43 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha
30 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 1998
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum diubah menjadi Pajak Hiburan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 14 Tahun 1989 tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud di atas, perlu mengatur kembali Pajak Hiburan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989.
PERDA ini mengatur tentang Pajak Hiburan, yang dimaksud hiburan adalah pertunjukan film; pertunjukan kesenian dan sejenisnya; pagelaran musik dan tari; diskotik; karaoke; klab malam; permainan bilyard; permainan ketangkasan; panti pijat; mandi uap; pertandingan olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2015
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan atas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab,
kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah akan meningkatkan kinerja dan motivasi kerja pelaksana pemungutan
pajak dan retribusi daerah; bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan
pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
dipandang perlu mengatur tata cara pemberian dan pemanfaatan
insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam
huruf a
dan
huruf b,
perlu
menetapkan peraturarr Bupati
tentang
Tata
cara
Pemberian
dan pemanfaatan Insentif
Pemungutan
Pajak
daerah
dan
bangunan
dan
retribusi
daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, instansi pelaksana pemungutan, penerima insentif, target kinerja, tata cara pemberian dan penetapan insentif, penganggaran dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2012 dan Keputusan Bupati Sragen Nomor 974/lI5/002/2011;
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa beradasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dapat dimanfaatkan untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 02 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat