Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan perubahan sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 8 (1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah yang digunakan dan lama pemakaian kekayaan daerah. (2) Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan pertimbangan kelayakan. (3) Penetapan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 8A (1) Pejabat yang menempati Rumah Dinas Jabatannya tidak dikenakan sewa rumah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Penetapan peruntukan Rumah Dinas Jabatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pasal 8B Sewa Gedung/Bangunan/Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak dikenakan terhadap kegiatan Pemerintahan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat