Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 1998

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang Pajak Hiburan, yang dimaksud hiburan adalah pertunjukan film; pertunjukan kesenian dan sejenisnya; pagelaran musik dan tari; diskotik; karaoke; klab malam; permainan bilyard; permainan ketangkasan; panti pijat; mandi uap; pertandingan olahraga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
16 Maret 1998
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 1998
Tanggal Berlaku
08 Oktober 1998
Sumber
LD/1998/18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 164 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan