Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN TARIF JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 40 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali
dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUd 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 44 Tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 69 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 1 Tahun 2012;Perda No. 6 Tahun 2016;
1. Beberapa tarif retribusi jasa umum yaitu retribusi jasa pelayanan pendidikan
perlu diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2. Beberapa tarif retribusi jasa umum yaitu retribusi jasa pelayanan kesehatan
perlu diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
PERPRES No. 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu membentuk organisasi perangkat daerahnya.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturang Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 3 tahun 2005 menjadi undang-undang;
5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Skrutural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Penglolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Dinas daerah Kab. Muara Enim
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menata kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Terhadap Rancangan Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Gubernur No.188.342/2623/X/2018 tanggal 21 Agustus 2008, sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut ketentuan Pasal 38 dan 39 PP No.41 Tahun 2007. Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu diatur dan diteapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi Dinas Daerah yang terdiri tujuh belas Dinas Daerah. Diatur juga mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi, serta tata kerja Lembaga Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Muara Enim No.19 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.20 Tahun 2002; Perda Kabupaten Muara Enim No.18 Tahun 2002; Perda Kabupaten Muara Enim No.17 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.4 Tahun 2008; dan Perda Kabupaten Muara Enim No.2 Tahun 2006.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651); 6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168); 7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 14, BN 2021/NO. 875; https://jdih.kemenag.go.id/l: 9 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan
akuntabilitas dalam penjatuhan hukuman disiplin bagi
pegawai aparatur sipil negara, perlu membentuk dewan
pertimbangan kepegawaian;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2014
tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kementerian
Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Dewan Pertimbangan
Kepegawaian;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 168);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
a. Ketentuan Umum
b. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
c. Susunan Dewan Pertimbangan Kepegawaian
d. Persidangan dan Pertimbangan
e
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2019
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI -SERTA -TATA -KERJA -UNIT - PELAKSANAAN - TEKNIS - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - PETANANG - PADA - DINAS - KESEHATAN - KOTA LUBUKLINGGAU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Tugas Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Petanang pada Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa dalalm melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pelayanan kesehatan perlu di bentuk unit pelaksana teknis rumah sakit umum daerah petanang pada dinas kesehatan kota lubuklinggau
UU No 7 Tahun 2001 ; UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Permenkes No 56 Tahun 2014;Permendagri No 12 Tahun 2017;Perda No 7 Tahun 2016;Perwali No 38 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No 13 Tahun 2019
Susunan Organissi ,Tugas dan Fungsi ,Instalasi - Instalasi ,Komite ,Satuan Pegawai Internal ,Kelompok Jabatan Fungsional ,Tata Kerja ,Kepegawaian ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
Diubah dengan :
KEPPRES No. 54 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1998
KEPPRES No. 35 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995
KEPPRES No. 39 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0109 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun
2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan mendapat Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2016
dan adanya usulan pergeseran DPA-SKPD di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran
2016, untuk itu perlu melakukan penyesuaian dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun Anggaran 2016
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 060 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0109 Tahun 2015
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 0109
TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat