Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 54 Tahun 1998

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1998

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1998
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
54
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Maret 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
31 Maret 1998
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 712 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. KEPPRES No. 35 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995
  2. KEPPRES No. 39 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna
  3. KEPPRES No. 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan