Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa desa mempunyai peran penting dalam pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga atas peran
tersebut desa berhak untuk mendapatkan sebagian hasil
pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai
salah satu sumber pendapatan desa;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
trentang Desa, Pemerintah Kabupaten mengalokasikan
bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten
yang telah diterima kepada Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bagi Hasil
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa di
Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Demak yang meliputi penganggaran dan pengalokasian, tata cara penghitungan, dan penyaluran, pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 43 Tahun 2015
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN-Pajak dan Retribusi Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD 2016/45 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembagian tugas dan rentan kendali dalam upaya akselerasi pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdasarkan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel perlu dilakukan pendelegasian wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Bidang PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 34 Tahun 2012.
Terdiri dari 5 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pelimpahan wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat pbb-p2 dan bphtb, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
mengatur mengenai pendelegasian wewenang penandatanganan keputusan dan suratsurat pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 43 Tahun 2015
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN - RETRIBUSI IZIN GANGGUAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada sektor retribusi izin gangguan sebagaimana tertuang dalam Pasal 160 ayat (5) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, perlu diatur Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 10 tahun 2012
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Jenis Retribusi; Objek dan Subjek Retribusi; Pemungutan Retribusi; Prinsip dan Sasaran, Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi serta Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 42 Tahun 2015
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2015/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakarl Ketentuar:t Pasa.l 14 ayat (4), Pasd
77 ayat (3), Pasal 2l ayat (3), Pasal 28 ayat (7), Pasal 31 ayat (3),
Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksan aran Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indorresia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 66, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-L/ndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor g2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentanl3 pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 51187), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan tJndang-Undang Nomor 9 Tahun 2OlS tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tah.un 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (1
ah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Namor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
9.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Carn
Perbaikan dan perbaikan Insentifpemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Dacrah (L
(Lembaran N
negara R
liIndonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Duerah, sebagai telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14.Peraturan Dacrah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Dacrah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10), sebagian telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Tuna Toraja Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan 7
TErtentu (Lembah Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 8);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toruja Nomor 2 Tahun 2012
tentang Fembentuk
n Organisasi
si Dan Tata
Kerja Kantor
Pelayanan Pelayanan Pelayanan Terpadu Kabupaten Tana Toraja (Lembaran
daerah Kabupaten Tana Toraja tahun 2012 Nomor 2);
17.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Pelimpahan Kewenanganperizinan dan nonperizinan Kepada
Kantor Pelayanan Pelayanan Terpadu Kabupaten Tana Toraja;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PERMOHONAN IZIN
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB V TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VI TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG YANG TELAH KADALUWARSA
BAB VII TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN RETRIBUSI
BAB VIII TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
NOMOR 42 TAHUN 2015
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu adanya petunjuk sebagai pedoman pelaksanaan mengenai pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 129
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 4);
Materi Pokok antara Lain Memuat tentang Objek pajak mineral bukan logam dan batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, pendataan dan Pendaftaran Objek pajak; bentuk, Isi, tata cara pengisian dan penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; Dasar Pengenaan, Tarif dan cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan saat terutangnya Pajak; Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan Pajak; Pengurangan Pajak; Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; Pemeriksaan Pajak; Insentif Pemungutan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; pelaksanaan, Pemberdayaan. Pengawasan dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
25 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penyetoran Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas di Kabuaten Blitar
ABSTRAK:
bahwa sehubungan kondisi geografis beberapa puskesmas di
Kabupaten Blitar yang sulit untuk dijangkau dan tidak
adanya bank yang ditunjuk menjalankan fungsi sebagai
Bendahara Penerima, maka untuk penyetoran retribusi
dapat melebihi batas waktu 1 (satu) hari kerja.
1. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23
Tahun 2014 Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B).
1. Retribusi dipungut dengan menggunakan karcis yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah yang telah diporporasi;
2. Pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh petugas loket Puskesmas;
3. Bendahara Penerimaan Pembantu Puskesmas dapat menyetorkan kepada
Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan dalam bentuk uang tunai atau bukti setor yang sah dari Bank dan diganti dengan bukti oleh Bendahara
Penerimaan Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Updating Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, khususnya pada Pasal 9 dan dalam rangka penyempurnaan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara berkelanjutan, perlu disusun pedoman pelaksanaan updating data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: UU Nomor 49 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004 ; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007 ; PerdaKabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Bupati Tanah Laut ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Updating Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Tanah Laut yang memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tatacara Updating Data; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
19 halaman; Lampiran: 13 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan bagi hasil pajak daerah dan retribsui daerah kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung Pemerintah Desa dalam penyelengaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya bantuan keuangan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 10);
13.Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 30 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 30).
Bantuan keuangan bagian hasil pajak daerah dan retribusi Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 diberikan Pemerintab Desa se Kabupaten Lamongan.
Bantuan keuangan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah
Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015, dipergunakan untuk :
a. kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah;
b. penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
c. belanja operasional pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat