1. Retribusi dipungut dengan menggunakan karcis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang telah diporporasi; 2. Pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh petugas loket Puskesmas; 3. Bendahara Penerimaan Pembantu Puskesmas dapat menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan dalam bentuk uang tunai atau bukti setor yang sah dari Bank dan diganti dengan bukti oleh Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat