Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam melakukan belanja daerah, perlu adanya standar harga satuan yang menjadi pedoman pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Standar harga satuan meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor;
d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. satuan biaya pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan
80
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa dana desa merupakan salah satu dari jenis transfer ke Daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, serta untuk terwujudnya pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisen dan akuntabel dalam menetapkan prioritas Pembangunan Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan desa perlu untuk
dibuatkan pedoman.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 11 Tahun 2007, UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP NO 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019, PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 8 Tahun 2016, Permendagri No 15 Tahun 2018, Permendagri No 83 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, Permendagri No 20 tahun 2018, Permendes PDTT No 21 Tahun 2020, Permendes PDTT No 7 Tahun 2023, Permendes PDTT No 13 Tahun 2023, Permenkeu No 146 Tahun 2023, Perbup No 22 Tahun 2019, Perbup No 29 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, fokus penggunaan dana desa, petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2024
PERBUP Kab. Murung Raya No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD Tahun 2024 No. 184
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda, hal penjelasan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas pemerintahan daerah, perlu mengatur kembali pedoman pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur Provcinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis dan Prinsip Perjalanan Dinas;
3. Tingkatan Biaya Perjalanan Dinas;
4. Komponen Biaya Perjalanan Dinas;
5. Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
6. Kelebihan Jumlah Hari dan Pembatalan Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
7. Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas;
8. Pembayaran Perjalanan Dinas;
9. Carter/Sewa Kendaraan;
10. Pendanaan;
11. Ketentuan Lain-lain; dan
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
33 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Utara Nomor 20 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten lampung utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman pelaksanaan perjalanan dinas
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan peraturan presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor 54 tahun 2024, guna mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan perlu di lakukan penyesuaian terhadap kompenen biaya perjalanan dinas dan mekanisme pertanggungjawaban pelaksananya.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; UU NO 20 Tahun 2023; PP NO 18 Tahun 2017; PP NO 12 Tahun 2019; PERPRES NO 33 Tahun 2020; PERMENKEU NO 113/PMK.05/2012; PEMENDAGRI NO 1 Tahun 2023; PERDA NO 1 Tahun 2022; PERDA NO 1 Tahun 2023.
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai pedoman pelaksanaan perjalanan dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Lampiran File: 35 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan kualitas bidang kearsipan dalam rangka mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik, agar setiap informasi kearsipan terekam dengan baik dan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, perlu menyusun pedoman penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
c. bahwa pedoman penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi sangat dibutuhkan di Kabupaten Buton Utara dalam upaya memberi kepastian, kemudahan, ketertiban, penguatan dan efektifitas asas penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b. dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 757).
Pedoman Penerapan SRIKANDI disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. indikator penerapan SRIKANDI; dan
b. penerapan SRIKANDI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Jumlah Halaman beserta Lampiran yaitu 11 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2024
Perbup Kab. Kebumen No. 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 35 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2024
Mengubah
PERBUP Kab. Kebumen No. 72 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 35 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 35 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan pada Standarisasi Biaya
Honorarium, Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas,
Standarisasi Biaya Pengadaan Barang dan Jasa dan
Standarisasi Harga Satuan Desa berdasarkan usulan Satuan
Kerja Perangkat Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 35 Tahun 2023 tentang Standar Harga
Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 35
Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Daerah
Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran VII dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 35 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 35 Tahun 2023 diubah.
277 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2024
RENCANA - AKSI - PENERAPAN - STANDAR - PELAYANAN - MINIMAL - TAHUN - 2024-2026
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2024/Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Bahwa standar pelayanan minimal harus dilaksanakan berdasarkan prinsip pemerataan dan keadilan sebagai upaya percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan pengaturan mengenai rencana aksi penerapan standar pelayanan minimal sehingga perlu menetapakn Perbup tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2026.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Perbup Kuningan No. 20 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2026, yang meliputi Ketentuan Umum, Rencana Aksi Penerapan SPM, Pembiyaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2024
STANDAR - PELAYANAN - MINIMAL - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - LABORATORIUM - LINGKUNGAN - DINAS - LINGKUNGAN - HIDUP
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 10/2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2018,
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PRINSIP DAN SISTEMATIKA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
40 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2024
Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 658
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (5)
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati sesuai dengan
kewenangannya dapat memberikan keringanan,
pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran
kepada wajib pajak dan retribusi serta untuk memberikan
pedoman bagi perangkat Daerah selaku pemungut pajak
dan retribusi perlu mengatur tata cara pemberian
keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan
pembayaran dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan,
Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pernerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tarnbahan Lernbaran
Negara Repbulik Indonesia Nornor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nornor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nornor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
7. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 157);
8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Nornor 1781);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2017 Nomor 174) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor
268);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN KERINGAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB III TATA CARA KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Dengan Media Massa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan informasi program dan kegiatan pemerintah Kabupaten Gresik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya perlu dilakukan proses publikasi dan komunikasi yang baik; b. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian dan penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan kerja sama dengan unsur media massa yang terdiri dari media cetak, media siber dan media elektronik sebagai upaya memperoleh hasil yang maksimal; c. bahwa sebagai upaya diseminasi informasi publik Pemerintah Kabupaten Gresik melalui kerja sama dengan media massa perlu menetapkan standar penilaian sebagai dasar dalam pelaksanaan kerja sama publikasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); 3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252); 4. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang–
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); 5. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Hubungan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan Instansi Pemerintah;12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 371); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 24); 15. Peraturan Bupati Gresik Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 68);
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Asas, etika dan tema kerjasama; b. Persyaratan dan Kualifikasi Teknis; c. Hak dan Kewajiban Para Pihak; d. Jenis Kerja Sama Media; e. Tim Verifikasi; f. Tata Cara Kerja Sama; g. Perubahan Perjanjian Kerja Sama; h. Berakhirnya Perjanjian Kerja Sama; i. Perhitungan Pembayaran; j. Ketentuan Perusahaan Pers (Media) dan Pers Profesional (Wartawan); k. Penyelesaian Perselisihan; l. Pembinaan dan Pengawasan; dan m. Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Jumlah halaman : 34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat