Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Fungsi; 3. Jenis Perjalanan Dinas; 4. Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas; 5. Penggolongan Biaya Penginapan; 6. Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas; 7. Kelebihan Jumlah Hari Perjalanan Dinas; 8. Pencarteran; 9. Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas; 10. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; 11. Ketentuan lain-lain; dan 12. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
10 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.3
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1303 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Murung Raya No. 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Murung Raya No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Murung Raya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan