Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7, TLD NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal; berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabilah jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Barat Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
9. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
10. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT JAMKRIDA BABEL pada Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dalam upaya percepatan peningkatan pembangunan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dibentuk PT Jamkrida Babel. Untuk meningkatkan kemampuan permodalan agar mampu bersaing dan berkelanjutan, maka perlu dilakukan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Belitung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Prov. Kep. Bangka Belitung No. 3 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 20 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Jamkrida pada Tahun Anggaran 2014. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), yang jumlah sahamnya disesuaikan dengan nilai pasar pada saat pencairan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD Tahun 2013 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Guna mendukung pertumbuhan
perekonomian, dunia usaha, khususnya
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(KUMKM) dan untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung perlu Menyertaan
Modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan
Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PERPRES No. 1 Tahun 2008; PERPRES No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 3 Tahun 2010; PERDAPROV KEP. BABEL No. 5 Tahun 2011;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung kepada PT Jamkrida Babel. Selain itu, diatur pula mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyertaan modal daerah, pembagian keuntungan, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013
retribusi - perpanjangan - izin - memperkerjakan - tenaga - kerja - asing
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Thn 2013/No 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP No. 97 Tahun 2012 maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permen Tenaga kerja dan Transmigrasi No. Kep.223/MEN/2003; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 30 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Struktur Dan Besarnya Tarif Retriusi, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Perpanjangan Imta, Peninjauan Tarif, Wilayah Pemungutan Saat Retribusi Terhitung, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanann Dan Pembebasan Retribusi, Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2013
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.184
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sebagai rencana APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2014 telah disempurnakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 423/19/XII/2013 Tahun 2013.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.37 Tahun 2012; Perda No.26 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahnn 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah N omor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.
1. Diantara angka 31 dan angka 32 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 31a, diantara angka 58 dan angka 59 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 58a, dan diantara angka 59 dan angka 60 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 59a;
2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A;
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
4. Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
5. ;
6. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a), dan ayat (2), ayat (7) dan ayat (8) diubah;
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
8. Ketentuan ayat (4) Pasal 43 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, ayat (2) dihapus dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4);
10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 45 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ayat (3) dan ayat (4) dihapus;
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah;
12. Ketentuan Pasal 51 diubah;
13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 52 diubah, ayat (3) dihapus, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat ( 4 );
14. Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 52A dan Pasal 52B;
15. Ketentuan Pasal 61 diubah;
16. Ketentuan Pasal 65 diubah;
17. Ketentuan ayat (7) Pasal 66 diubah dan ditambah 2 ( dua) ayat yakni ayat (8) dan ayat (9);
18. Ketentuan Bab IV Bagian Ketiga diubah;
19. Ketentuan Pasal 80 diubah;
20. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 81A;
21. Diantara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 83A;
22. Pasal 84 ayat (3) dan ayat (5) dihapus;
23. Pasal 85 dihapus;
24. Ketentuan ayat (2) Pasal 86 diubah, ayat (3) dihapus dan ditambah 5 (lima) ayat yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8);
25. Diantara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 86A;
26. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 87 diubah;
27. Diantara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) Pas al, yakni Pasal 88A;
28. Ketentuan Pasal 90 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
29. Diantara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 94A;
30. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 110 diubah, dan ditambah I (satu) ayat yakni ayat (5);
31. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 126 diubah;
32. Ketentuan Pasal 127 diubah; '
33. Ketentuan ayat (2) huruf a dan huruf e Pasal 128 diubah, dan huruf b dan huruf d dihapus;
34. Pasal 130 ayat (4) dihapus;
35. Ketentuan ayat (2) Pasal 132 diubah;
36. Ketentuan ayat (8) Pasal 133 diubah, diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (8a), ayat (8b), dan ayat (8c);
37. Pasal 140 ayat (2) huruf g dihapus;
38. Ketentuan Pasal 155 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3);
39. Ketentuan ayat (3) Pasal 166 diubah;
40. Diantara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 169A;
41. Diantara Bab XVI dan Bab XVII disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab XVIA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2013
bahwa kondisi Pasar Legi Parakan sudah sangat tidak layak sehingga harus dibangun agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Temanggung; bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah maka untuk membiayai
Pembangunan Pasar Legi Parakan Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman jangka panjang; bahwa dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah perlu adanya
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber, jangka waktu, pencairan pinjaman, pembayaran kewajiban pinjaman, pembayaran pinjaman, pengelola pinjaman daerah, kepastian pembayaran pinjaman, pembukuan dan pelaporan, kewajiban penganggaran pengembalian pinjaman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat