Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber, jangka waktu, pencairan pinjaman, pembayaran kewajiban pinjaman, pembayaran pinjaman, pengelola pinjaman daerah, kepastian pembayaran pinjaman, pembukuan dan pelaporan, kewajiban penganggaran pengembalian pinjaman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat