BUMD/Badan Usaha Milik DaerahHukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
bahwa perubahan perekonomian yang cepat dan dinamis menuntut Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan untuk dapat melakukan penyesuaian agar mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan serta membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah Kalimantan Selatan;
bahwa upaya peningkatan sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a, perlu didukung dengan melakukan perubahan bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 1999; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 ; Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009; Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Bentuk Hukum Bank; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal; Saham-Saham; Organisasi Bank; Kepegawaian; Tata Kelola Perusahaan; Tahun Buku Dan Laporan Keuangan Tahunan; Rencana Kerja Dan Anggaran; Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; Penggabungan/Peleburan Dan Pengambilalihan; Pembubaran Dan Lidkuidasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2011.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberian nama kepada RSUD Kabupaten Muaro Jambi perlu kiranya diambil dari salah satu tokoh pejuang dan tokoh pembangunan yang berasal dari kabupaten Muaro Jambi;
Tokoh pejuang dan pembangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SE Menkes No. OT.01.02/1/2231/09 tanggal 17 Juni 2009 tentang penggunaan nama Rumah Sakit untuk di Kab. Muaro Jambi adalah menggunakan nama Almarhum H. AHMAD RIFIN mantan Bupati Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Muaro Jambi No. 06 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
dalam rangka memberi pelayanan penyediaan air minum dengan
kualitas dan kuantitas sesuai dengan standar yang ditetapkan, kinerja
Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Maros perlu terus dikembangkan
sesuai dengan perkembangan, keadaan dan tuntutan peraturan perundangundangan
dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum,
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 1993 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Daerah Tingkat II Maros,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu
diganti
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi,
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ,Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung jawab Keuangan Negara , Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah , Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayaan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, tentang pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar Pelayanan Minimum, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun
2010 – 2015
PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 1993 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Daerah Tingkat II Maros
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan
Desa, maka Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan
Usaha Milik Desa;
b. bahwa agar pendirian dapat berdayaguna dan berhasil
guna, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan pedoman
mengenai tata cara pendirian dan pengelolaan keuangan
Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur usaha
desa yang dibentuk/didirikan oleh Pemerintah Desa yang kepemilikan
modal dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dan
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3 Seri D 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten daerah Tingkat II Bangka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dengan menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4812);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
14. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2010 Nomor 13/A).
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Jatim.
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialokasikan untuk menambah investasi dan devidennya digunakan untuk memperkuat posisi keuangan Daerah dalam membiayai program kegiatan.
Besarnya Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Jatim adalah sebesar Rp.999.149.360,53
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara sebagai salah satu Bank Umum yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan pelayanan jasa lalu lintas pembayaran perlu diberdayakan dan ditingkatkan kinerjanya sehingga mampu memberikan kontribusi bagi Pendapatan Daerah serta mendorong pertumbuhan perekonomian dan percepatan pelaksanaan Pembangunan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 70 Tahun 1992; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang;
Ketentuan Umum,
Kedudukan Hukum,
Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja,
Tugas dan Usaha,
Modal,
Saham-Saham ,
Rapat Umum Pemegang Saham,
Pengurus,
Penghasilan, Pensiunan, dan Tunjangan Hari Tua,
Rencana Kerja dan Anggaran,
Tanggung Jawab dan Tunjangan Rugi,
Perubahan Badan Hukum dan Pembubaran,
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2011.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2011
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Malinau
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2011/NO 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Malinau
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; a dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna kekayaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Malinau serta sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli Daerah, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Malinau pada Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Malinau. Maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan- dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; Peraturan Bupati Kabupaten Malinau Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Peraturan ini mengenai penambahan modal yang disertakan oleh pemerintah daerah ke dalam Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat peran BPD Kaltim dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dan memastikan bahwa penyertaan modal dilakukan secara efektif dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2011.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat