Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2013 NO. 10, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT (BANK NAGARI) TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2011 No.10/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan juga sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali,
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pemalang No. 10 Tahun 2008, Perda Kabupaten Pemalang No. 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Pendirian Perusahaan, Nama, Tempat Kedudukan Dan Logo, Jenis Usaha, Sifat Dan Tujuan, Modal, Organ Pd Aneka Usaha, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan, Laporan Keuangan Dan Kegiatan Pd Aneka Usaha, Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih, Kerjasama, Pembinaan, Pembubaran, Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Pemeriksaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003 Nomor 59), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa penyediaan dan pelayanan air minum di Kabupaten Landak
merupakan salah satu tugas yang diemban oleh pemerintah daerah
dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar air minum yang memenuhi
standar kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Landak
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tanggal 5 Nopember 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomot 43 Tahun 2000, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum . Berisikan 17 Bab
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
14 Halaman Pasal dan 7 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2002
TARIF AIR MINUM - PELAYANAN - BADAN PENGELOLA AIR MINUM - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF AIR MINUM DAN PELAYANAN BADAN PENGELOLA AIR MINUM (BPAM) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja BPAM Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta dlam usaha untuk dapat menutupi biaya operasional BPAM Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No.5 Tahun 1962; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.7 Tahun 1998; dan Perda No.11 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang TARIF AIR MINUM DAN PELAYANAN BADAN PENGELOLA AIR MINUM (BPAM) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Klasifikasi Pelanggan; Besarnya Tarif; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Sanksi; dan Tarif Non Air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Usaha Milik Daerah bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah;
b. bahwa dalam rangka mendorong pembangunan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah mempunyai peranan penting sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah dan juga berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan Daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan landasan hukum bagi Badan Usaha Milik Daerah di Daerah perlu mengatur Badan Usaha Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk hukum, pendirian BUMD, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, penyertaan modal, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, pembentukan anak perusahaan, penugasan pemerintah daerah kepada BUMD, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum dan privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD, kerjasama, kepailitan BUMD, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemkab Jombang pada Perusda Air Minum Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jombang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Tahun 1990
Nomor 8/C);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor
15/A);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun
2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 13/A).
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada PDAM Kabupaten Jombang;
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud; Tujuan dan Sasaran; Pembentukan; Pengelolaan; Pembinaan; dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA TARAKAN NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Tarakan 2022 No 501
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan WaliKota Tarakan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan
ABSTRAK:
tarif air minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan tidak sesuai dengan perhitungan akuntansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif batas atas dan batas bawah, sehingga perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan;
Pasal 1
Pasal II
Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014
PERDA Prov. Jawa Barat No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2014/10 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Migas Hulu Jabar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat