Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2011

Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Jatim. Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialokasikan untuk menambah investasi dan devidennya digunakan untuk memperkuat posisi keuangan Daerah dalam membiayai program kegiatan. Besarnya Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Jatim adalah sebesar Rp.999.149.360,53

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan